|

Bobby Sebut Proyek Lampu 'Pocong' Rp21 M Gagal, Pemborong Wajib Kembalikan Uang

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat doorstop di Balai Kota Medan, Selasa (09/05/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Pernyataan mengagetkan datang dari Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ini berkaitan dengan proyek lampu jalan alias 'lampu pocong' di Medan. Menurut Bobby, proyek senilai Rp21 miliar itu dinilai gagal. Pemborong diwajibkan mengembalikan uang Rp21 miliar. Proyek itu menggunakan dana APBD Pemko Medan. 

“Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Inspektorat mengenai proyek yang biasa disebut netizen ‘lampu pocong’ ini, memerintahkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk melakukan penagihan menyeluruh. Kita anggap project ini total lost. Jadi tidak ada proyek ‘lampu pocong’, kita anggap proyeknya gagal. Kita akan tagih seluruh uang APBD yang sudah keluar untuk proyek ini,” tandas Bobby saat ditemui wartawan di lobi Balai Kota Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (09/05/2023).

Keputusan ini, kata Bobby, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Medan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Bobby mengatakan, proyek ini pada awalnya ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Namun setelah ada peleburan kini ditangani Dinas (SDABMBK). 

Karena itu, kata Bobby, Dinas (SDABMBK) diperintahkan untuk melakukan penagihan kepada pelaksana pekerjaan. Bobby menyebutkan jumlah yang harus dikembalikan pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan sebesar Rp21 miliar.

“Anggaran pengerjaan proyek ini totalnya Rp25 miliar, yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp21 miliar lebih. Yang Rp21 miliar itu harus dikembalikan, karena project ini kita anggap total lost dan pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh. Baik dari materialnya, spek-nya, jarak antarlampu, pokoknya banyak sekali tidak sesuai dengan spek,” ungkap Bobby. 

Bobby juga mengatakan, bangunan-bangunan (lampu pocong) yang sudah terpasang itu harus dibongkar oleh pemiliknya. Sebab bangunan-bangunan itu, lanjutnya, belum diserahkan kepada Pemko Medan.

“Silakan pemilik bongkar sendiri. Karena ada material di dalamnya, kalau kita bongkar, nanti kita dikira nyuri pula. Silakan, besinya di situ, semennya di situ, yang bentuknya dibilang kayak pocong itu ambil balik, silakan. Bongkar sendiri, bongkar sendiri. Kalau bisa dijual balik, silakan,” tegas Bobby. 

Bobby berharap Inspektorat melihat lebih jauh lagi perencanaan proyek ini. “Sudah sering saya sampaikan, dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan, apa yang didiskusikan dengan hasil di lapangan jauh berbeda. Untuk itu saya harap perencanaannya juga bisa ditelaah lebih jauh lagi. Kenapa bisa ada proyek yang masyarakat kita sering menyebutnya lampu pocong itu?,” ujar Bobby yang saat itu juga turut didampingi Inspektur, Sulaiman Harahap.

Bobby berharap keputusan ini menjadi hal yang baik dan positif agar semangat dan kolaborasi membangun Kota Medan tidak disalahgunakan menjadi hal yang tidak baik di mata masyarakat dan hukum.

Menyinggung sanksi, Bobby mengatakan, per hari ini akan dibentuk tim adhoc untuk melihat bagaimana kelalaian ASN Pemko Medan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang dulunya menangani proyek ini.

“Yang bertanggung jawab adalah ASN yang sebelumnya di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Walaupun dinas-nya sudah dileburkan, manusianya masih ada, jadi masih bisa kita minta pertanggungjawabannya,” ungkapnya.

Bobby juga mengatakan, proyek ‘lampu pocong’ ini semestinya pekerjaan terakhir untuk penataan lanskap.

“Dalam pekerjaan lanskap ini ada tanggung jawab Dinas PU (sebelum menjadi Dinas SDABMBK), ada Dinas Perkim, baru kemudian masuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Itu harusnya awalnya. Makanya saya minta kepada Inspektur coba dilihat dari perencanaannya, kenapa bisa tiba-tiba main salip sendiri? Harusnya belum dikerjakan, ini sudah dikerjakan. Contohnya sekarang, banyak yang bisa lihat, ‘lampu pocongnya' dikerjakan, tiba-tiba trotoarnya menyusul dikerjakan. Semestinya trotoarnya dulu, baru lampunya,” tandasnya.

Sementara itu Kadis SDABMBK Kota Medan Topan OP Ginting, seperti dikutip dari Asarpua.com mengatakan pihaknya secepatnya akan menyurati pihak pemborong untuk mengembalikan dana APBD Rp21 miliar yang sudah dipakai untuk pembangunan ‘lampu pocong' itu.

Jika nantinya pemborong tidak mampu membayar dana sebesar itu dalam waktu yang ditentukan, Topan mengakui pihaknya tidak mau pusing-pusing dan akan melimpahkannya ke kejaksaan. “Kita surati Kejaksaan Negeri Medan untuk menanganinya,” ucap Topan Ginting. (imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini