|

Tersangka Pengedar Ekstasi Diboyong Polisi Saat 'Under Cover Buy'

MRA tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi. (foto : dok)   

INILAHMEDAN - Medan : Petugas Satuan reserse (Satres) narkoba Polrestabes Medan memboyong tersangka MRA (20) pengedar narkotika jenis pil ekstasi, usai under cover (menyamar) sebagai pembeli di Jalan Zainul Arifin, Gang Taruma Belakang, Kelurahan Madras Hulu, Medan Polonia. 

Walau keluarga tersangka menghalangi petugas dengan berkilah bahwa tersangka tidak bersalah. Tetapi, petugas tetap membawa paksa tersangka beserta barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil ekstasi dengan berat 7,48 gram. 

Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi yang kerap melakukan transaksi di Jalan Zainul Arifin, Gang Taruma Belakang, Kelurahan Madras Hulu, Medan Polonia.

Petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (Undercover buy) dan bertemu dengan yang bersangkutan. Saat dilakukan penindakan, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan berlari ke Jalan Pagaruyung.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan hal tersebut, Jumat (31/03/2023). " Kita tetap melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di TKP tersebut," pungkasnya. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini