|

Rusak Estetika Kota, Edwin Sugesti Soroti Papan Reklame Tepi Jalan Diduga Menyalahi Aturan

Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution. (foto: dok) 


INILAHMEDAN - Medan: Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyoroti banyaknya konstruksi papan reklame di tepi jalan Kota Medan yang diduga menyalahi aturan. Misalnya seperti berdiri di atas parit maupun di trotoar jalan. Selain merusak estetika Kota Medan, pendirian papan reklame itu juga diduga kuat tidak memiliki Persetujuan  Bangunan Gedung (PBG).

"Justeru herannya, papan reklame seperti itu malah digunakan Pemko Medan untuk berpromosi," kata Edwin Sugesti kepada wartawan, Kamis (27/04/2023). 

Edwin juga sangat menyayangkan ada OPD Pemko Medan yang berpromosi (beriklan) di papan reklame yang menurutnya berdiri menyalahi aturan yang berdiri di atas badan jalan. 

"Artinya pemerintah kota jangan terkesan melindungi pengusaha advertising nakal dalam mendirikan konstruksi papan reklame di trotoar jalan," katanya. 

Oleh sebab itu, politisi PAN ini meminta Wali Kota Medan menertibkan papan reklame di tepi jalan yang menyalahi aturan yang saat ini kembali bermunculan. 

"Padahal kalau kita melihat ke belakang beberapa tahun lalu, Pemko Medan begitu massif menertibkan papan reklame tepi jalan yang menyalahi aturan. Lantaran kini banyak bermunculan, perlu ditertibkan kembali," katanya. 

Edwin juga berharap Pemko Medan jangan kesannya tebang pilih dalam menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan. Dan jangan pula ragu dalam setiap menegakkan peraturan berdampak pada investor yang ingin berinvestasi di Kota Medan. 

"Karena investor juga perlu adanya kepastian hukum dan kenyamanan dalam berinvestasi di Kota Medan," demikian Edwin. (imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini