|

Dinilai Rugi Capai Rp 1 T, Kasus Investasi Bodong Sejumlah Daerah Ditarik Bareskrim Polri

Kabareskrim Polri Komjen Agus. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Bareskrim Polri mengambil alih penyelesaian kasus investasi bodong berkedok koperasi disejumlah daerah yang diperkirakan telah merugikan sekitar 30 ribu orang dengan nilai kerugian keuangan mencapai Rp 1 triliun.

Seperti salah seorang korban, Sri Hartiningsih, wanita yang berteriak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (12/04/2023).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama antara penyidik Polri yang menangani awal perkara dengan para korban dan Bareskrim Polri yang akan melaksanakan.

" Keputusan rapat tadi demikian agar bisa ditangani secara komprehensif," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Kamis (13/04/2023).

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di sejumlah provinsi sehingga untuk mempermudah merekonstruksi perkaranya lebih komprehensif, maka ditarik ke Bareskrim Polri.

" Kejadian lintas provinsi itu, menurut saya lebih tepat ditarik ke Bareskrim agar lebih pas merekonstruksikan," jelasnya. 

Sri salah satu korban investasi bodong. (foto : dok) 

Terkait pengakuan korban tentang laporannya yang sudah dilayangkan tetapi tidak diproses Bareskrim, Agus menyatakan bahwa hal itu sudah berjalan dan sedang diproses penyidik.

" Berjalan prosesnya, hanya mungkin tidak tuntas dan sebagian terhalang dengan proses kepailitan yang diciptakan," ungkapnya. 

Sri Hartiningsih yang didampingi tim penasihat hukumnya usai bertemu dengan Kabareskrim mengatakan, dirinya telah menjadi korban penipuan investasi bodong Koperasi NMSI berkedok kemitraan budi daya klanceng (lebah madu) yang mencapai 30 ribu orang dengan nilai kerugian seluruh korban mencapai Rp 1 triliun. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini