|

Temukan Penjualan Pakaian Bekas, Polri Periksa Importir

Sejumlah pakaian bekas luar negeri yang dijual. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah importir pakaian bekas, usai bersama Ditjen Bea dan Cukai menemukan sejumlah pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

Ruko itu disinyalir dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas hasil impor. Ribuan karung pakaian impor itu pun telah diamankan.

" Iya akan dimintakan keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Selasa (21/03/2023). 

Dia menjelaskan, Bareskrim melakukan pemeriksaan untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 110 dan atau pasal 111 UU Nomor 7/2014 Tentang Perdagangan juncto UU Konsumen.

Whisnu mengungkapkan, dilokasi tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat yang menemukan sekitar 513 ball press dan telah diamankan dari 9 ruko tersebut.

Untuk di lokasi kedua, tambahnya, gudang di Jalan Kramat Soka, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. pihaknya juga mengamankan kurang lebih 600 karung pakaian bekas impor.

" Dengan pemilik gudang atas nama T dan gudang tersebut disewakan kepada P," ungkapnya. 

Sedangkan di lokasi ketiga di Jalan Raya Samudera, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pihaknya menemukan dua gudang yang berisikan 6000 pakaian bekas impor. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini