|

Resmi Ditahan Bareskrim Polri, Bos KSP Jadi Tersangka

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad pada keterangan pers bos KSP. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.

" Ini adalah tersangka atas nama HS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, kemarin. 

Henry Surya mengenakan baju tahanan dalam konferensi pers dihadapan para awak media. Dia akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

" 13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan penanganan sebelumnya," ungkapnya. 

Diketahui, Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Senin (13/03/2023). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini