|

Komisi 2: Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Masuk Ranah Pidana

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan Surianto pada rapat dengar pendapat di DPRD Medan berkaitan dengan ketenagakerjaan. (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Komisi 2 DPRD Medan menyesalkan adanya perusahaan yang menahan ijazah karyawannya sebagai bentuk jaminan dalam perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. 

"Jelas ini pelanggaran dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan," kata Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan Surianto, Senin (21/02/2023). 

Menurut Surianto yang akrab dipanggil Butong, jika memang ada perusahaan yang menahan ijazah karyawannya, tentunya ini sudah masuk ke tanah pidana.

"Ini bisa dilaporkan ke kepolisian," kata politisi Partai Gerindra ini pada pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD Pemko Medan di gedung dewan. 

Rapat hari itu dilaksanakan berdasarkan adanya pengaduan ke Komisi 2 berkaitan dengan karyawan yang di PHK (Pemutus Hubungan Kerja) namun tidak menerima haknya serta adanya penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.

Butong juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar tetap menaati aturan ketenagakerjaan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk tidak menahan ijazah karyawan karena itu sebuah bentuk pelanggaran. 

Rapat Dengar Pendapat itu juga dihadiri para anggota Komisi 2 DPRD Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, pemilik atau perwakilan perusahaan dan juga karyawan yang di PHK.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini