|

8 Tersangka Pemalsu Uang Dolar AS Diungkap Bareskrim Polri

USD yang diduga dipalsukan. (foto : dok)  
INILAHMEDAN - Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan dolar AS pecahan USD 100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat. Delapan tersangka ditangkap atas peredaran uang palsu tersebut.

" Dari kasus ini polisi menetapkan 8 orang tersangkanya, 2 ditangkap di Bandung atas nama MM alis D dan AF. Kemudian 6 tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (15/02/2023).

Ramadhan menyebutkan bahwa kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya peredaran uang palsu. Sehingga penyidik Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku.

" Informasi dari masyarakat itu kemudian dilakukan penelusuran, sehingga penyidik dapat menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk melakukan pemalsuan uang," jelasnya. 

" Total ada 2.000 lembar dolar Amerika senilai dengan Rp3.035.010.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta sepuluh ribu rupiah), 1 Honda Revo, 4 tas, dompet, hand phone dan surat keterangan domisili atas nama MM," tambahnya. 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 KUHP, pasal 245 jo 55 KUHP. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini