|

Warga Polonia Edarkan Ekstasi Diciduk Tim PRC Dit Samapta Poldasu

Tersangka yang diamankan tim PRC Dit Samapta Poldasu. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Polda Sumut meringkus seorang tersangka pengedar pil ekstasi di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting Medan. 

Tersangka itu berinisial DN (28) warga Jalan Balai Desa, Medan Polonia, Kota Medan. 

" Penangkapan berawal saat tim PRC stand by di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi pada Minggu (29/01/2023).

Barang bukti yang disita dari tersangka. (foto : dok) 

Hadi mengatakan, tersangka ditangkap personil saat melintas dengan sepeda motor di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (28/01/2023).

Terlihat seorang pria yang mencurigakan. Tim PRC langsung mengejar pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

" Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok," ujarnya.

Sepeda motor tersangka yang turut diamankan. (foto : dok)

Kabid Humas juga menambahkan sejumlah barang bukti lain turut disita berupa satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BK 6296 AEJ, KTP, Kartu ATM BCA, STNK, bungkus rokok. 

Selain itu, lembaran uang kertas Rp 5000 dan uang kertas Rp 2000. Selanjutnya, pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini