|

WNA Asal Malaysia Diamankan Imigrasi Sibolga di Madina

Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ABB (42) diamankan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sibolga karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.(foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ABB (42) diamankan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sibolga karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.

Kepala Kanim Sibolga Saroha Manullang mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari Kanim Polonia Medan perihal keberadaan WNA tanpa memiliki dokumen sah.

Lalu Kanim Sibolga segera melakukan peneyelidikan dibantu Tim Pora (Pengawasan Orang Asing). Akhirnya petugas menemukan keberadaan ABB di Kelurahan Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kemudian dilakukan penangkapan pada 30 Oktober 2022.

"ABB tiba di Indonesia tanggal 21 Maret 2012 lalu menggunakan bebas visa kunjungan wisata. Namun ABB menikah dengan penduduk lokal dan bekerja sebagai buruh. ABB telah menetap selama hampir 10 tahun di Madina," ujar Saroha dalam konferensi pers di Kanim Sibolga, Selasa (15/11/2022) sore.

ABB terancam dijerat Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Pada tanggal 7 November, berkas perkara penyidikan timdak pidana keimigrasian tersangka ABB dinyatakan lengkap P-21 nya oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Dan tanggal 15 November dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke persidangan," jelasnya. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini