|

Tanam Ganja di Atap Rumah, Pria Ini Dibekuk Polisi

Polsek Sibabangun meringkus seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial SM (36) warga Dusun I Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapteng.(foto: riz) 


INILAHMEDAN- Tapteng: Polsek Sibabangun meringkus seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial SM (36) warga Dusun I Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapteng. Terduga pelaku diamankan di Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng, Selasa (25/10/2022). 

Kapolsek Sibabangun Iptu Dela Antomi mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada yang menanam pohon ganja di atas atap dapur rumah pelaku. 

Aipda Andes Star bersama personil unit Reskrim Polsek Sibabangun langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengintaian, petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut. Ketika diinterogasi, pelaku mengaku berinisial SM.

"Waktu diamankan tidak ada ditemukan narkotika pada SM namun terduga pelaku menjelaskan ada menanam pohon ganja di atas atap dapur rumahnya. Di sana ada tumbuh tanaman ganja di dalam polybag warna hitam, selanjutnya personil mengamankan barang berupa tanaman ganja sebanyak 5 (lima) batang," kata Gurning.

Terduga pelaku SM membenarkan tanaman ganja tersebut adalah miliknya. Sbelumnya SM membeli satu ampul ganja kering di Batang Toru Tapanuli Selatan untuk dipakai/diisap sendiri. Dalam ampul tersebut ada juga biji ganja dan SM langsung  menyemainya ke polybag dan tumbuh dan belum sempat dipanen sudah ditangkap polisi. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini