INILAHMEDAN - Medan: Puluhan warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu 2, Kecamatan Medan Area, mengaku keberatan atas penembokan sebuah gang oleh pemilik bangunan rumah. Dampak dari penembokan itu akses keluar masuk warga menjadi sempit.
"Gang ini sudah ada puluhan tahun lalu. Jangan langsung main tembok aja tanpa ada koordinasi kepada warga di sini. Ini penyempitan namanya. Akibatnya becak pun jadi sulit masuk," kata salah seorang warga saat ditemui wartawan di lokasi, Senin (08/09/2025).
Dampak dari penyempitan gang tersebut, warga sepakat agar Pemko Medan segera membongkar tembok rumah tersebut. Setahu warga, gang itu merupakan aset Pemko Medan yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
"Kami minta tembok itu dibongkar agar gang ini seperti sediakala karena sudah dicaplok pemilik bangunan sekitar setengah meter. Gak kayak gini, bikin sempit. Keluar masuk kendaraan pun jadi payah," timpal warga lainnya.
Warga juga mengaku pembangunan tembok rumah sekitar dua meter lebih itu sampai saat ini belum ada persetujuan dari warga. Baik itu secara tertulis maupun musyawarah.
"Dulu ada drainase (parit kecil) di gang ini. Tapi parit sudah gak ada lagi karena dicaplok untuk pembangunan tembok. Kawasan ini jadi sering banjir juga," katanya.
Beberapa warga juga mencurigai kalau pemilik bangunan tidak memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dari instansi berwenang.
"Biasanya kan izin PBG harus ada persetujuan warga sebagai salah satu syarat untuk izin PBG. Kami khawatir izin PBG nya gak ada," timpal warga lainnya.
Lurah Pandau Hulu 2 Metro Halomoan Hutabarat yang hadir di lokasi mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi antara warga dan pemilik bangunan terkait penyempitan gang tersebut.
"Kami akan mencoba mediasi dengan mengundang pihak-pihak yang berseteru. Harusnya mediasi dilakukan besok (Selasa). Lantaran salah satu pihak berhalangan hadir, kita jadwalkan jadi Rabu jam 10, pagi," katanya.
Metro Halomoan Hutabarat mengaku baru tahu ada penembokan gang setelah pembangunan selesai.
"Hasil koordinasi saya ke pemilik bangunan, lahan gang yang dicaplok setengah meter itu masih bagian dari tanahnya berdasarkan surat hak milik (SHM) BPN. Dulu katanya pemilik bangunan menghibahkan tanahnya beberapa sentimeter untuk gang," katanya.(imc/bsk)