|

4 Bulan LP Korban Kehilangan Mobil 'Jalan Ditempat'

Surat laporan polisi dan STNK mobil korban Lisa (22). (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Asahan : Korban Lisa (22), warga Kecamatan Rahuning, Asahan yang resmi membuat laporan ke Mapolres Asahan No LP/B/538/VI/2022/SPKT tertanggal 22 Juni 2002 atas kehilangan satu unit mobil miliknya, hingga kini diduga belum berproses sebagaimana mestinya alias jalan ditempat.   

Dalam keluhannya melalui siaran pers, Senin (03/10/2022) menyebutkan bahwa laporannya sudah hampir 4 bulan namun sampai saat ini belum ada kejelasan perkembangannya.

" Sampai saat ini belum ada bang, bahkan saya belum ada mendapat laporan perkembangan atas laporan pencurian mobil saya itu," ujarnya. 

Dirinya berharap agar kasus pencurian yang dialaminya itu bisa terungkap dan pelakunya dapat pula ditangkap.

" Saya sangat berharap kepada Polres Asahan agar dapat mengusut kasus pencurian mobil saya itu, sebab mobil tersebut sebagai kebutuhan untuk aktifitas sehari-hari," jelasnya.  

Dirinya juga mengeluhkan, meskipun mobilnya telah dicuri orang, namun sampai saat ini masih terus membayar cicilan setiap bulan. 

" Saya sangat berharap kiranya kasus ini dapat diungkap dengan meringkus pelakunya dan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," keluhnya.

Sementara Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat dikonfirmasi via WhatsApp (W A), Senin (03/10/2022) hanya membaca, namun tak membalas. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini