|

Polres Palas Ringkus Pengedar Ganja

Tersangka dengan BB yang disita. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Palas : Tersangka IP (25) warga Desa Sihiuk Kecamatan Lubuk Barumun seorang pengedar ganja diringkus petugas Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas).

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan didampingi Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar, yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (30/08/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pria dengan melati dua dipundaknya itu juga menyebutkan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padanglawas tidak pandang bulu terhadap siapa saja, baik dia bandar, pengedar dan pemakai narkoba wajib ditindak tegas.

“ Kita menangkap IP di Kebun Kelapa Sawit milik masyarakat Desa Sihiuk,” katanya.

Barang bukti yang diamankan yakni sebungkus plastik asoy hitam diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 500 gram, 1 bungkusan kecil diduga berisi narkotika jenis daun ganja seberat 20,56 gram dan uang sebesar Rp 110 ribu.

Selanjutnya, IP (25) bersama barang bukti turut diamankan ke Sat Narkoba Polres Padanglawas guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini