|

Polres Batubara Sita Mesin Judi Tembak Ikan dan 1 Tersangka Togel

 

Satreskrim Polres Batubara mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan dan seorang tersangka kasus judi togel. (foto: eka) 

INILAHMEDAN - Batubara: Satreskrim Polres Batubara mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan dan seorang tersangka kasus judi togel. 

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan membenarkan pihaknya mengamankan mesin judi tembak ikan dan seorang tersangka kasus togel. 

"Ya, ada kita amankan. Saat ini kita fokus memberantas semua bentuk jenis perjudian,' kata AKP Jhon H Tarigan, Selasa (09/08/2022). 

Dirinya memastikan, saat ini Satreskrim Polres Batubara tengah gencar memberantas lokasi perjudian yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Sudah banyak yang kita ungkap, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku," ucapnya.

Kanit Resum Satreskrim Polres Batubara, Iptu AH Sagala mengatakan pihaknya mengamankan seorang tersangka pelaku judi jenis togel berinisial SO ?52) warga Dusun Sempurna Desa Medang Baru Kecamatan Medang Deras. Polisi juga menyita barang bukti 1 unit handphone warna hitam berisikan angka tebakan togel, dan uang sebanyak Rp421.000.

Kemudian polisi mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan di Dusun ll, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih. Namun pada saat diamankan tidak ada pemilik atau penjaga mesin judi tembak ikan tersebut.(imc/eka) 

Komentar

Berita Terkini