|

Dua Tersangka Pemilik Ganja Dibekuk

Dua tersangka pemilik ganja. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Dairi : Satres Narkoba Polres Dairi membekuk dua tersangka pemilik narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Sidikalang-Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, kemarin.  

Informasi menyebutkan kedua tersangka masing-masing berinisial SPS (22), warga Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo dan LCG (38), warga Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Rudy HUJ Sitorus membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

" Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kita terima dan kita tindaklanjuti," ujarnya. 

Ia mengatakan dari penangkapan itu pihaknya juga mengamankan barang bukti ganja yang dikemas/dibungkus pada 2 plastik masing-masing dengan berat bruto seberat 1.900 gram dan 11.800 gram yang terdiri dari ranting, daun dan biji ganja.

" Kedua tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (imc/am/nt)


Komentar

Berita Terkini