|

Dua Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba

Kedua tersangka narkoba yang diamankan berikut barang bukti. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Langkat : Satresnarkoba Polres Kabupaten Langkat mengamankan dua tersangka narkoba pemilik enam paket sabu seberat 1,46 gram dari Jalan Perjuangan, Dusun VI, Kelurahan Paluh Manis, Kecamatan Gebang.

Keduanya yakni Dodi Laksamana warga Jalan Perjuangan, Dusun VI, Kelurahan Paluh Manis, Kecamatan Gebang dan Fikri Akbar warga sama. 

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan pada wartawan di Stabat, Sabtu (23/07/2022).

Selain enam paket sabu juga diamankan barang bukti lainnya, lima bungkus plastik bening kosong, dompet warna putih, sekop, uang Rp 30.000.

Kini kedua tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Langkat, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini