|

Wong Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan ke Masyarakat

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Mustafa, Gg Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/06/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Mustafa, Gg Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/06/2022). 

Pada sosialisasi itu Wong menjelaskan soal hak-hak warga tidak mampu atas bantuan sosial dari pemerintah. 

Menurut Wong, Perda No 5 tahun 2015 ini sudah lama dibuat namun banyak masyarakat belum mengetahui substansi dari perda tersebut. 

"Makanya perda ini terus disosialisasikan agar masyarakat tahu akan hak dan tanggung jawabnya. Perda ini dibuat untuk kepentingan masyarakat," kata Wong. 

Hadir pada sosialisasi perda itu camat Medan Timur, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, BPJS Kesehatan Medan, dan masyarakat. 

Kata Wong, pada perda itu diatur tentang hak dan kewajiban warga tidak mampu. Misalnya hak pelayanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak untuk pekerjaan dan berusaha, kemudian hak atas modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

"Perda ini dibuat agar pemerintah dan DPRD bekerja sama untuk memberikan pelayanan kepasa masyarakat Medan," katanya. 

Wong juga menyampaikan dalam memperingati hari jadi ke-432 Kota Medan, Pemko Medan melalui Dinas Sosiaakan menyelenggarakan pelayanan publik dalam pengurusan surat keterangan tidak mampu BPJS dan DTKS. Pelayanan publik dimulai pada 20 hingga 22 Juni 2022 pukul 09:00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan di kecamatan.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini