INILAHMEDAN - Delitua : Petugas Reskrim Polsek Delitua memboyong dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) yakni, Dolly Gresik Michael Nasution alias Maykel (26), warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya 12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Dua tersangka Curanmor. (foto : dok)
Dan Amat Hakim alias Gomim (27), warga Jalan Karya Utama IV, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek AKP Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring membenarkan hal tersebut. " Ya benar, kita menangkap dua pelaku Curanmor," ujarnya pada wartawan, Jumat (03/06/22).
Dikatakan, bermula ketika keduanya mencuri sepeda motor milik korban bernama Hotben Simbolon (54), warga Jalan Permai, Gang Amal. Kelurahan Sido Rame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan. Kejadiannya, saat itu korban berteduh di doorsmeer Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.
" Aksi mereka diketahui oleh korban dan satu dari dua tersangka bernama Michael ditangkap masyarakat lalu dibawa ke Pos Paskas Medan Polonia. Kemudian kita terjun untuk mengamankan tersangka," katanya.
Barang bukti Curanmor yang disita polisi. (foto : dok) |
Berdasarkan keterangan itu, unit Reskrim melakukan pengejaran dan dapat mengamankan tersangka Gomim berserta barang bukti 1 sepeda motor, merk Suzuki Shogun, warna Merah dengan BK 3278 KB, 1 sepeda motor merk Honda Beat, tanpa plat dan 1 sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Hijau BK 2246 AIP.
Keduanya mengaku telah berulang kali melakukan aksi Curanmor di Kota Medan. Sementara untuk wilayah hukum Polsek Deli Tua mereka telah beraksi di Jalan Karya IV, Kampung Dalam di teras rumah (Honda Beat warna biru putih) dan di Kampung Dalam dekat kuburan Muslim (Honda Vario 125 hitam).
" Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy)