|

Bupati Palas Nonaktif Gugat Gubernur Edy, Razman Arif Pertanyakan Surat Tugas Utusan Tergugat

Razman Arif Nasution, kuasa hukum Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif Ali Sutan Harahap memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri sidang dengan tergugat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di PTUN Medan, Senin (06/06/2022). (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dapat dipastikan menerima gugatan Bupati Padanglawas (Palas) Tengku Sutan Oloan (TSO), sapaan akrab Ali Sutan Harahap, atas penonaktifannya sebagai bupati yang dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku tergugat, Senin (06/06/2022).

Razman Arief Nasution, selaku kuasa hukum Bupati nonaktif TSO memastikan pada sidang dengan agenda kelengkapan berkas tersebut, 90 persen gugatan kliennya diterima (masuk) PTUN Medan.

"90 persen gugatan klien kami dipastikan akan diterima PTUN Medan. Justeru sebaliknya, kita mempertanyakan kehadiran pihak tergugat karena mengutus perwakilannya melalui surat tugas bukan surat kuasa," kata Razman Arif Nasution kepada wartawan usai menghadiri sidang di PTUN Medan, Senin (06/06/2022).

Pada sidang itu, Razman, Arif Nasution memprotes keras pihak tergugat karena mengutus seseorang yang dinilai tidak mengikat menjadi perwakilan tergugat. Razman juga meminta majelis hakim agar yang bersangkutan dikeluarkan (dari ruang sidang).

"Seharusnya pihak tergugat jangan sembrono mengutus perwakilannya. Saya tadi meminta yang bersangkutan dikeluarkan. Yang kita gugat itu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Harusnya beliau hadir. Atau paling tidak yang diutusnya itu Sekda atau Kepala Biro Hukum (Provinsi Sumut) melalui surat kuasa. Bukan malah menunjuk seseorang melalui surat tugas. Kan Gubernur punya perangkat yang terstrukrur. Bagaimana orang yang kami gugat tapi tergugat mengutus orang yang tak punya kuasa bicara. Jelas kami tolak," kata Razman Arif didampingi sejumlah kuasa hukum yang menjadi timnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Palas Ali Sutan Harahap melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN Medan, pekan lalu. Bahkan lewat kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, Ali Sutan juga melapor ke Polda Sumut terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.

Razman mengatakan laporan kliennya telah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Pelapor, dengan kuasa Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap, serta terlapor Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution, Sekda Palas.

Dalam laporannya, Razman menduga penonaktifan kliennya sebagai Bupati Palas selain dinilai cacat administratif, juga dugaan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubernur Sumut tersebut.

“Kita menduga kuat, saat Pak Ali Sutan Harahap sakit, ada upaya-upaya untuk memaksakan beliau dinonaktifkan dan mendorong Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas,” ungkap Razman didampingi perwakilan keluarga Ali Sutan Harahap.

Pada 2 Juni 2022, lanjut Razman, pihaknya juga menerima surat permintaan atau perintah dari Gubernur Sumut untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan Ali Sutan Harahap.

“Karena saat ini sudah masuk dalam tahapan sengketa hukum, kita tidak mengindahkan surat itu. Kami meminta Gubernur atau pihak-pihak lain untuk tidak memaksakan kehendak. Mari sama-sama kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” katanya.

Sekda Palas Arpan Nasution termasuk dalam obyek gugatan, kata Razman, karena salah satu dasar penerbitan surat Gubernur yakni Surat Sekda Palas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian Gubernur menjawab surat Sekda Palas dengan menerbitkan surat bernomor 131/5256/2021, tentang pendelegasian wewenang Bupati Padanglawas kepada Wakil Bupati Palas, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

“Saat itu, klien kami (TSO) tidak keberatan, dan mendelegasikan kewenangan itu kepadanya (TSO) dengan klausal bahwa Wabub tetap menyampaikan laporan kepada Bupati. Namun hingga terbitnya Surat Penunjukan Plt, Wabub tidak pernah menyampaikan laporan apapun kepada Bupati,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Razman, laporan observasi kesehatan yang diduga sebagai dasar lain terbitnya surat Gubernur juga sangat tidak kredibel.

“Kabid Otda, Ahmad Rasyid Ritonga, bersama tenaga kesehatan dan juga didampingi Sekda Palas Arpan Nasution, mendatangi kediaman TSO dengan alasan silaturrahmi. Kemudian melakukan cek tensi,” terang Razman.

Anehnya, hasil pemeriksaan ini diduga menjadi salah satu dasar terbitnya surat Gubernur terkait Penunjukan Plt Bupati Palas.

“Seharusnya, untuk pemeriksaan kesehatan tingkat kepala daerah dilakukan di rumah sakit tipe A dan dilakukan serangkaian tes kesehatan yang komprehensif, menyeluruh. Tidak sekadar ditensi-tensi saja,” tegasnya.(imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini