|

PNS Bisa Kerja dari Mana Saja, Ini Rencana Sistem Kerjanya

Para PNS sedang bekerja di kantor. (foto: dok) 


INILAHMEDAN - Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Sipil Negeri (PNS) bakal punya sistem kerja baru. Sistem kerja itu saat ini tengah dirancang pemerintah. Nantinya PNS bukan lagi bisa kerja dari rumah atau WFH (Work From Home), tapi bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). 

"PNS nantinya bisa bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama seperti dilansir Merdeka.com, Rabu (11/05/2022). 

Tujuan sistem kerja baru ini, kata Satya, untuk meningkatkan kinerja PNS dalam bekerja. Sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. 

"Konsep WFA ini terpenting kinerja dan target para ASN atau PNS tersebut tercapai," kata dia. 

Menurut Satya, hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. 

"Tapi bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadirandi kantor, tetap WFO," katanya. 

Saat ini kata Satya, sistem kerja baru PNS tersebut masih terus dimatangkan. Satya mengatakan, kemungkinan PNS yang bisa menerapkan WFA ini yaitu untuk bisa kerja administratif. 

 Sebenarnya, kata Satya, sebenarnya sistem kerja WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN selama ini sudah berjalan baik. Namun sistem kerja WFA masih tetap butuh kajian lebih lanjut. 

Untuk saat ini sistem WFH dan bekerja dari kantor (WFO) diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 6/2022.

Merujuk pada SE Menteri PANRB, pembagian WFH dan WFO dilakukan seluruh instansi baik pusat dan daerah. 

"Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik berbeda," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (imc/***) 






 


Komentar

Berita Terkini