|

Sosialisasi Perda, Zulkarnaen Respons Keluhan Warga Soal Infrastruktur dan Lingkungan

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen merespons keluhan warga masalah infrastruktur dan lingkungan pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Bukit Siguntang, Sabtu (13/07/2026).(foto: bsk)

INILAH​MEDAN - Medan: Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen merespons keluhan warga masalah infrastruktur dan lingkungan pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Bukit Siguntang, Sabtu (13/07/2026).

Zulkarnaen menegaskan pentingnya kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membenahi persoalan sampah di Kota Medan.

​"Perda Pengelolaan Persampahan ini mengatur secara rinci hak dan tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat," tegas Zulkarnaen.

Zulkarnaen ​menekankan hadirnya perwakilan DLH, Dinas SDMBK serta Dinas PKPCKTR pada sosialisasi perda adalah bentuk jemput bola mencari solusi atas keluhan warga.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Medan Gunawan Siahaan yang hadir pada sosialisasi perda itu mengatakan Kota Medan menghasilkan 1.700 ton sampah perhari.

"Berdasarkan data DLH, dengan asumsi 0,7 kg sampah perorang setiap hari, Kota Medan memproduksi sekitar 1.700 ton sampah per harinya," kata Gunawan.

​Gunawan menjelaskan Perda No 7 Tahun 2024 dirancang untuk mendongkrak partisipasi warga memilah sampah (organik, anorganik, dan B3) demi mengejar target pengurangan sampah 30% dari Kementerian LHK.

​"Perda ini juga memuat aturan berupa sanksi pidana dan denda bagi warga yang sembarangan membuang sampah," kata Gunawan.

Berdasarkan perda itu, kata Gunawan, sanksi bagi setiap orang membuang sampah sembarangan dikenakan denda maksimal Rp10 juta atau ancaman kurungan maksimal tiga bulan penjara.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini