![]() |
| Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, ajak warga Pekan Labuhan aktifkan kembali Poskamling. Hal ini penting dalam menjaga kondusifitas lingkungan.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, ajak warga Pekan Labuhan aktifkan kembali Poskamling. Hal ini penting dalam menjaga kondusifitas lingkungan.
Ajakan itu disampaikannya.pada Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Apeksi, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (18/07/2026).
Poskamling, kata Saipul, bukan hanya sekadar seremonial semata. Namun, keberadaannya sebagai tempat berkumpul, tempat berdiskusi serta tempat bersilaturahmi antar warga lingkungan. "Saya lihat Poskamling di sini cukup baik. Kiranya hal ini dapat diikuti oleh lingkungan lainnya di Pekan Labuhan," harapnya.
Selain Poskamling, anggota Komisi I itu, juga mengajak masyarakat untuk mewaspadai keberadaan orang asing di lingkungannya. "Ini terjadi di tempat tinggal saya sendiri. Ada orang datang menyewa rumah di sekitar lingkungan kami sekitar 1 bulan, namun tidak melapor keberadaannya kepada Kepala Lingkungan. Saat itu terjadi penggeledahan dan penangkapan oleh aparat, ternyata orang tersebut terindikasi terlibat jaringan narkoba nasional dan internasional," terangnya.
Jika masyarakat mengetahui keberadaan orang asing di sekitar lingkungan, kata Saipul, segera lapor ke Kepling. "Nanti Kepling meneruskannya ke Lurah dan selanjutnya ke Camat. Bukan apa-apa, kita menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan kita," pesan Saipul.
Saipul mengaku, sengaja memilih Perda No. 10 tahun 2021 tentang Trantibum untuk disosialisasikan, mengingat meningkatnya tingkat kejahatan di wilayah Medan Utara. "Kalau dulu tindak kejahatan itu banyak terjadi di Belawan. Karena ada tindakan tegas dari aparat, sekarang aksi kejahatan itu bertransmigrasi ke Labuhan dan Marelan," katanya.
Karena itu, legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, mengajak seluruh elemen masyarakat di Pekan Labuhan untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya. "Keamanan dan kenyamanan itu mahal harganya. Ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menjaganya," katanya.
Lahirnya Perda ini, sebut Saipul, lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. “Kedamaian dan kenyamanan itu merupakan hak setiap orang. Jika melihat sesuatu yang janggal di masyarakat, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.
Sementara Camat Medan Labuhan, Ellyas Padang, mengajak sekaligus mengimbau orang tua untuk menjaga anaknya, agar tidak terlibat dalam aksi tindak kejahatan.
"Khusus di Pekan Labuhan kami telah petakan titik-titik gangguan Trantibum. sekarang ini kami disibukkan dengan aksi tawuran anak remaja. Kejadiannya hampir mendekati waktu subuh. Kami juga heran, kok anak-anak SMP masih berkeliaran pada dinihari. Jadi, para orang tua tolong anaknya dipantau," imbaunya.
Apalagi di era digitalisasi saat ini, sebut Ellyas Padang, semua bisa di akses dan bisa dilihat. “Anak-anak bisa melihat hal-hal tidak senonoh, yang seharusnya tidak dilihat. Jadi, bapak-ibu harus harus tahu apa yang di lakukan anak. Kita harus menjaga anak kita. Jangan nanti menyesal di belakang hari,” pesannya.
Di ketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.
Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(imc/bsk)
