|

Ngeri, Antonius Sosialisasikan Hak-hak Masyarakat Marginal di Pinggiran Rel

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang sistem penanggulangan kemiskinan di pinggiran rel kereta api, Senin (16/05/2022).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang sistem penanggulangan kemiskinan, Senin (16/05/2022).

Kegiatan itu dilaksanakan di kawasan Daerah Pinggiran Rel (DPR) kereta api di Jalan Asrama Gang Rel Lingkungan XII, Kel Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 

Di sela-sela sosialisasi, tampak kereta api   lalu lalang dengan mengeluarkan klakson yang memekikkan telinga. Ngeri. 

Menurut Antonius, sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan kepada masyarakat yang tinggal di pinggiran rel kereta api agar mereka tahu apa yang menjadi hak-haknya berkaitan dengan program pemerintah. Seperti BPJS Kesehatan gratis, Program Keluarga Harapan (PKH), KIP, bantuan sosial dan persoalan administrasi kependudukan. 

"Mungkin selama ini mereka luput dari perhatian pemerintah. Mereka merupakan masyarakat marginal (terpinggirkan) yang merupakan warga Medan juga," kata Antonius Tumanggor. 

Menurut politisi NasDem ini, banyak program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan yang belum menyentuh masyarakat marginal pinggiran rel kereta api. 

"Kita mendorong pemerintah agar hak-hak warga miskin dapat di realisasikan sesuai peraturan Wali Kota Nomor 33 tahun 2021 tentang fakir miskin dan warga tidak mampu," katanya. 

Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Dedy Irwanto Pardede yang hadir pada sosialisasi perda itu meminta warga untuk mendaftarkan diri agar terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial. 

"Ini menjadi syarat agar warga mendapatkan bantuan atas program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan," katanya. 

Sebagaimana diketahui, DTKS adalah layanan sistem data yang memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini, kata Irwanto, merupakan data kependudukan yang dijadikan acuan Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) untuk menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat miskin. 

"Jika belum terdaftar, warga miskin tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun itu," terangnya. 

DTKS Kemensos, kata dia, tidak muncul secara tiba-tiba karena memang ada dasar hukumnya. Berikut beberapa udang-undang yang menjadi dasar hukum dari DTKS  yakni UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial, Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini