|

Lewat ST, Kabareskrim Polri Perintahkan Seluruh Polda Sikat Judi Online

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan perintah kepada seluruh Polda untuk menyikat segala bentuk judi online. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan selain menyikat pelakunya, polisi juga akan menindak iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

" Iklan judi online slot yang marak di media sosial akan kami sikat," ujarnya pada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin. 

Hal itu terungkap saat Irjen Dedi membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot. 

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan. " Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu," tegasnya.  

Selain itu, Irjen Dedi mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia mengatakan UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online. 

" Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini