|

Timbul Limbong Pimpin FSPTI-KSPSI Sumut Periode 2022-2027

Ketua DPP F.SPTI-KSPSI Surya Bakti Batubara SH MH melantik Ir Timbul Limbong sebagai Ketua DPD F.SPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara periode 2022 - 2027. Pelantikan dilaksanakan di Lapangan Sirkuit Sky Garden, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (28/03/2022) pekan lalu.(foto: rel) 


INILAHMEDAN - Langkat: Ketua DPP F.SPTI-KSPSI Surya Bakti Batubara SH MH melantik Ir Timbul Limbong sebagai Ketua DPD F.SPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara periode 2022 - 2027. Pelantikan dilaksanakan di Lapangan Sirkuit Sky Garden, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (28/03/2022) pekan lalu. 

“Pelantikan pengurus F.SPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara adalah hasil musyawarah daerah luar biasa (musdalub) yang tdilaksanakan beberapa waktu yang lalu di Kota Binjai,” ujar Ketua DPP F.SPTI-KSPSI Surya Bakti Batubara usai melakukan pelantikan.

Surya Bakti Batubara menegaskan bahwa organisasi F.SPTI-KSPSI merupakan organisasi perjuangan untuk kesejateraan anggota dan memastikan bahwa yang sebelah dan mengaku-ngaku sebagai F.SPTI-KSPSI adalah ilegal.

“Kita tidak mengakui adanya F.SPTI-K.SPSI dualisme di Kabupaten Langkat. Karena keberadaan F.SPTI-K.SPSI kita adalah yang legal di negara Indonesia tercinta," pungkasnya.


Sementara, Ketua F.SPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara terpilih Ir Timbul Limbong  dalam sambutannya mengatakan suatu kebanggaan yang sangat luar biasa dirinya diamanahkan sebagai Ketua DPD FSPTI-KSPSI Sumatera Utara.

“Ini semua tidak terlepas dari dukungan dari seluruh kader FSPTI-KSPSI serta yang paling utama adalah merupakan kehendak dari yang Maha Pencipta.  Bahwa proses pemilihan melalui MUSDALUB 26 Februari 2022 sudah berlangsung secara benar-benar penuh filterisasi (penyaringan) hingga menampilkan sosok seorang pemimpin yang sudah dipilih oleh kita semua, itu merupakan wujud dari sebuah demokrasi, musyawarah serta aspirasi seluruh kader,” ujarnya.

Timbul Limbong mengingatkan agar seluruh kader FSPTI-KSPSI se Sumatera Utara dalam mengambil sebuah kebijakan dalam berorganisasi harus dan wajib untuk menempuh mekanisme organisasi sebagaimana yang di atur dalam AD/ART dan Peraturan-Peraturan Organisasi. 

“Mengapa hal ini saya sampaikan dalam kata sambutan hari ini? Jawabannya hanya satu, karena saya sebagai Ketua DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara tidak menginginkan kekisruhan di internal kita ke depan karena ketidak pahaman terhadap konstitusi dan ketidakpahaman terhadap mekanisme organisasi. Saya juga tidak menginginkan adanya pengurus DPD maupun pengurus DPC nantinya menggunakan kekuasaan organisasi hanya demi kepentingan pribadi. Karena organisasi FSPTI-KSPSI ini adalah milik kita bersama dan bukan milik pribadi,” tukasnya.

Timbul Limbong menjelaskan bahwa FSPTI-KSPSI adalah organisasi yang legal dan sah di wilayah Republik Indonesia. Adapun dasar hukumnya adalah:

1. DPP FSPTI-KSPSI yang sebagai Ketua Umumnya bapak Surya Bakti Batubara telah Memberitahukan kepada Pemerintah bidang Ketenagakerjaan untuk di catatkan , dengan Nomor Bukti Pencatatan : 124/V/N/VIII/2001 tertanggal 09 Agustus 2001 di Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, hal ini di atur sebagaimana ketentuan Pasal 18 UU No 21 Tahun 2000. 

2. Bahwa DPP FSPTI-KSPSI telah mendapat Surat Keterangan Penguatan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang di keluarkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Nomor : 4/2434/HI.03.00/XI/2021 tertanggal 17 November 2021.

3. Bahwa DPP FSPTI-KSPSI telah Mendaftarkan Kepemilikan Merek FSPTI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Nomor Pendaftaran : IDM000320806, dan hal ini menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak lain menggunakan Merek FSPTI, dan bilamana ada yang menggunakan nama danmerek FSPTI tanpa se ijin kita, maka hal tersebut adalah merupak Perbuatan Melawan Hukum. 

“Maka berdasarkan hal tersebut, saya sebagai ketua DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara yang terpilih, ke depannya akan menempuh cara sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan agar tidak ada lagi sekelompok orang lainnya dapat dibenarkan memakai nama dan merek organisasi kita secara khusus di Sumatera Utara sebagai ajang kepentingan pribadi mereka. Saya berharap agar kita semua dapat berkerja sama dalam membesarkan organisasi dan menjaga marwah oragnisasi kita, terima kasih,” tutupnya.

Adapun pengurus DPD F.SPTI - K.SPSI Provinsi Sumatera Utara Periode 2022-2027 yang dilantik yaitu Ketua DPD Sumut F. SPTI - K.SPSI Ir Timbul Limbong, Sekretaris Rukun Sembiring dan Bendahara DPD Sumut F. SPTI - K.SPSI Samsul Tarigan. (imc/rel) 

Komentar

Berita Terkini