|

Polri Bentuk Direktorat UPPA

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Polri mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan mempercepat pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Direktorat tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan unit PPA di Polda dan Polres.

" Polri tetap konsisten mempercepat usulan direktorat PPA ditingkat Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu (13/04/22).

Ia menjelaskan saat ini rencana pembentukan direktorat PPA itu masih digodok. Sebab, dibutuhkan Keputusan Presiden (Kepres) dalam membentuk organisasi baru di bawah Korps Bhayangkara.

"Akan dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Ham serta Sekretariat Negara (Setneg)," terangnya.

Selain itu, ia juga menilai keberadaan UU TPKS akan mampu menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera. 

" Yang terpenting dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini