|

Polemik Pilkades Lalang, Kamaruzzaman: Harus Mengacu UU No 6 Tahun 2014

Ketua Pansus Pilkades DPRD Deliserdang Kamaruzzaman.(foto: dok) 


INILAHMEDAN - Deliserdang: Kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, mulai mendapat titik terang. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) DPRD Deliserdang Kamaruzzaman menegaskan jika terjadi sengketa Pilkades di daerah yang perlu dipedomani para pengambil kebijakan adalah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan turunannya juga ada Permendagri No 112 Tahun 2014.

"Kan di sana sudah jelas diatur. Jangan lagi dipolemikkan atau ditafsirkan macam-macam. Dalam UU No 6 Tahun 2014 itu jelas disebutkan calon kepala desa yang sudah pernah menjabat kepala desa tiga kali masa jabatan (berturut-turut) tidak diperbolehkan maju menjadi calon kepala desa," kata Kamaruzzaman saat dihubungi wartawan, Senin malam (25/04/2022).

Menurut Kamaruzzaman, UU No 6 Tahun 2014 adalah payung hukum tertinggi yang mengatur tentang Desa. Termasuk juga mengenai pembatasan persyaratan calon kepala desa tiga periode berturut-turut. 

"Dan ini juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Deliserdang No 6 Tahun 2021. Tentu saja Bupati tetap mengacu kepada UU sebagai payung hukum," kata dia. 

Kamaruzzaman memang ada mendengar terjadinya sengketa Pilkades di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Terkait adanya perubahan Perbup No 6 Tahun 2021 yang 'menghilangkan' point ayat 2 pada Pasal 5, kata dia, hal itu patut dipertanyakan. 

"Saya pikir Bupati tidaklah sembrono mengubah Perbup. Apalagi kalau 'menghilangkan' ayat 2 pada Pasal 5 Perbup No 6 Tahun 2021. Coba dikroscek aja di Bagian Hukum Pemkab Deliserdang," katanya. 

Sebagaimana diketahui, proses Pilkades Lalang pada 18 April 2022 kemarin dipertanyakan. Persoalan ini mencuat lantaran salah satu calon kepala desa dinilai menyalahi UU No 6 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati No 64 Tahun 2021 serta Permendagri No 112 Tahun 2014.

Salah satu poin dalam payung hukum itu disebutkan bakal calon yang pernah menjabat sebagai kepala desa tiga kali masa jabatan (berturut-turut) tidak diperbolehkan kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa. 

"Ini kok diperbolehkan. Ini yang kita pertanyakan. Ada semacam perbuatan melawan hukum di situ," kata calon Kades Lalang, M Yusuf Harahap, kepada wartawan, Minggu (24/04/2022). 

M Yusuf juga melayangkan surat permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa kepada Camat Sunggal Eko Sapriadi selaku Ketua Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan. Sebagai termohon dalam hal ini adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Lalang, Kecamatan Sunggal. 

M Yusuf Harahap mengajukan keberatan terkait keputusan panitia yang menetapkan Indrayani Nasution sebagai calon kepala desa terpilih karena dinilai sudah tiga kali menjalani masa jabatan kepala desa. 

Menurut M Yusuf, penetapan Indrayani Nasution sebagai kepala desa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 33 huruf I yang menyatakan syarat pencalonan kepala desa salah satunya tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Kemudian Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Kemudian Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilkades bahwa syarat pencalonan kepala desa salah satunya tidak pernah sebagai kepala desa  selama tiga kali masa jabatan. Kemudian Peraturan Bupati Deliserdang No 6 Tahun 2021.

Dalam Pasal 5 ayat 1 pada Peraturan Bupati disebutkan bahwa calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah kabupaten sebagai penjabat kepala desa. 

Sementara dalam ayat 2 disebutkan calon kepala desa terpilih yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan telah menjalani satu kali masa jabatan kepala desa. 

Berdasarkan fakta yang diperoleh M Yusuf Harahap sebagaimana keterangannya dalam surat permohonan yang diajukan kepada Camat Sunggal selaku Ketua Pengawas Pilkades Kecamatan, Indrayani Nasution telah terpilih sebanyak tiga kali dalam kontestasi Pilkades. Yakni pada tahun 2001, 2008 dan 2016.

"Fakta pada keterpilihannya di tahun 2008, beliau (Indrayani Nasution-red) tidak menghadiri pelantikan kepala desa karena bersamaan dengan ditetapkannya beliau menjadi calon legislatif dan akan  mengikuti kompetisi pemilihan anggota legislatif di tahun 2009 dan tidak mengundurkan diri," kata M Yusuf Harahap. 

Berdasarkan Peraturan Bupati Deliserdang No 6 Tahun 2021 ayat 1 dan 2, kata M Yusuf Harahap, Indrayani Nasution dinyatakan telah menjalani satu kali masa jabatan kepala desa. Kemudian pada Pilkades Lalang tanggal 18 April 2022 kemarin, Indrayani Nasution terpilih kembali menjadi kepala desa. 

Camat Sunggal Eko Eko Sapriadi ketika dikonfirmasi secara tertulis melalui WhatsApp terkait pencalonan Indrayani Nasution yang dinilai menyalahi aturan karena sudah menjabat sebagai kades tiga periode berturut-turut, yang bersangkutan mengatakan Pilkades tetap mempedomani Perbup No 64 Tahun 2021.

"Mohon sama2 kita Pedomani Perbup no 64 thn 2021 bang, jika Indrayani Nst menyalahi Perbup dimaksud, sdh pasti pencalonannya akan ditolak pertama2 oleh P2KD Lalang bang. Siapa yg menyatakan permohonan Indrayani Nst menyalahi aturan dan menjabat Kades 3 periode," kata Camat. 

Namun Camat belum menjawab konfirmasi berikutnya yang dilayangkan lewat WhatsApp mengenai surat permohonan M Yusuf Harahap secara tertulis berikut fakta-fakta mengenai Indrayani Nasution menjabat sebagai kades tiga kali masa jabatan.

Sementara Kadis PMD Deliserdang Khairul Azman ketika dikonfirmasi secara tertulis lewat WhatsApp terkait kisruh Pilkades Lalang dan adanya perubahan Perbup No 6 Tahun 2021 khususnya ayat 2 Pasal 5, yang bersangkutam belum memjawab. (imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini