|

Rugikan Negara Rp 30 M, Polri Bongkar Penyelewengan Kasus Pupuk Bersubsidi

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri  membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

" Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp 30 miliar,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Senin (31/01/22).

Ia mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Minggu (30/01/22). Polisi kemudian menyelidiki tindak pidana yang diduga dilakukan pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF dan MD.

Gudang penyimpanan pupuk bersubsidi. (foto dok). 
Sementara, menurutnya, modus operasi para pelaku berbekal sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani. Bahkan terdapat penerima yang sudah meninggal dunia.

" Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” papar jenderal bintang satu itu.

Dari kasus itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil pick up, enam bundel dokumen e-RDKK Tahun Anggaran 2020-2022, satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode Tahun Anggaran 2020-2022. 

Selain itu, lima buku dan kartu petani, satu mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton. 

Selanjutnya, 30 karung pupuk organik bersubsidi berat total 1,5 ton, serta uang penjualan pupuk bersubsidi senilai Rp 8 juta di Kios Pupuk Lengkap milik AEF dan MD.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 6 ayat 1 huruf (b) jo pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. 

Para pekerja di gudang penyimpanan pupuk bersubdi. (foto : dok) 
Dan/atau pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau jo pasal 4 ayat 1 huruf (a) jo pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8/1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan. 

Dan/atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77/2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. 

Dan/atau pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHPidana dan/atau pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 KUHPidana dan pasal 56 KUHPidana. " Dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara,” pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini