|

Polisi Tembak Kaki Dua Tersangka Spesialis 'Sikat' Mobil

Tersangka Riski Ardi (27). (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Dua tersangka spesialis pencurian mobil ditembak Tim Siluman Polrestabes Medan karena mencoba melarikan diri saat diamankan.

Keduanya bernama Mirza Prayogi alias Mirza (34) warga Binjai Utara dan Riski Ardi (27) warga Marelan. Sedangkan korban bernama Ilham Maraduna Angkat (31) warga Sabulussalam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus pada Senin (07/02/22), kedua pelaku terpaksa ditindak tegas karena berusaha melarikan diri. 

Untuk modus operandinya, mereka merusak pintu pagar dan masuk ke dalam garasi mobil lalu merusak pintu mobil dengan besi tipis.

" Pelaku beraksi dengan memakai besi tipis untuk merusak pintu mobil. Lalu menggunakan kunci letter T. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi di 10 TKP dan sasaran adalah roda empat," ujarnya. 

Tersangka Mirza (34). (foto : dok) 
Keduanya, menurutnya, dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. 

Disebutkan, kejadian bermula korban yang ngekos dikawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C, melapor bahwa mobil BK 1517 OI sudah tidak ada lagi di garasi kosnya. Korban melaporkan kejadian itu di Polrestabes Medan.

Tidak hanya satu laporan, ada juga laporan serupa namun berbeda lokasi. Dari laporan korban Tim Siluman langsung menindak lanjuti dengan mengambil rekaman CCTV dari dua TKP.

Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan infomasi lanjutan terkait pelaku pencurian mobil BK 1517 OI sedang berada di Jalan Serba Jadi depan SPBU KM 16 Jalan Binjai. 

Pelaku Mirza pun diringkus. Hasil interogasi dari Mirza, ia mengaku telah mencuri mobil milik korban Ilham Maraduna Angkat.

Dari informasi pelaku Mirza tim melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya, Kiki Ardi alias Kiki. Kiki diketahui berada di kos-kosan Jalan Yos Sudarso tepatnya di belakang Grafindo. 

Tak lama Kiki juga berhasil dibekuk. Dari keterangan Kiki diperoleh bahwa semua hasil kejahatan dijual oleh pria inisial D yang ditetapkan sebagai DPO.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni mobil milik korban, rekaman CCTV dan ponsel android. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini