|

Dua Tersangka Pungli Resahkan Warga Diringkus

Dua tersangka pungli yang viral di medsos ditangkap. (foto : dok)    
INILAHMEDAN - Sunggal : Petugas Polsek Medan Sunggal meringkus dua tersangka pemungutan liar (Pungli) yakni Suhendrik alias Dodon (38), warga Jalan Binjai KM12, Gang Pensiun, Desa Muliorejo dan Roma Doni (27), warga Jalan Binjai KM 12 12.

Kapolsek Kompol Chandra Yudha Pranata, kedua tersangka pungli itu ditangkap karena sering melakukan pemerasan terhadap warga dan viral pula di media sosial, Selasa (15/02/22). 

" Dalam aksinya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat," katanya sembari mengatakan kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Medan Sunggal untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain itu, menurutnya, dari tangan keduanya turut disita barang bukti uang sebesar Rp22 ribu, 2 handphone merek Samsung dan Nokia serta sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 2619 RAA. 

Disebutkan, pihaknya merespon kasus pemungutan liar (pungli) di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang telah meresahkan masyarakat tersebut. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini