|

Antonius Apresiasi Wali Kota Medan Bangun UPT Dinas P2K di Gaperta Ujung

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2016 tentang Restribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Jalan Periuk, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (05/02/2022).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Tanggap Bencana (Tagana) memang harus dilakukan secara dini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya bencana alam maupun kebakaran. Termasuk rencana pembangunan UPT Dinas P2K Kota Medan di Gaperta Ujung. 

"Kita mengapresiasi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang akan membangun UPT Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) di kawasan Gaperta Ujung, Helvetia. Jadi dengan ada UPT di Dapil I, tentunya bisa dilakukan penanganan dan pencegahan dengan cepat oleh Dinas P2K Kota Medan bila terjadi bencana," kata anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2016 tentang Restribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Jalan Periuk, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (05/02/2022). 

Kata legislator Partai Nasdem ini, ini merupakan perjuangan masyarakat dan anggota dewan dalam mewujudkan UPT, sehingga upaya pencegahan dan penanganan bisa dilakukan secara maksimal. 

"Penyelenggaran sosialisasi ini agar kita paham karena Dinas P2K, bukan sekadar mencegah dan memadamkan api semata akan tetapi dalam upaya pertolongan atau rescue," ucap anggota Komisi IV DPRD Medan ini. 

Sekretaris Sekcam Medan Petisah Junaidi mengimbau warga dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran untuk bersama-sama menjaga dan merawat hidran air. 

"Sebab, dengan adanya hidran air ini akan mempermudah pemadaman terlebih lagi pada kawasan permukiman padat dengan kondisi jalan yang sempit," ujarnya. 

Pada acara tersebut hadir sebagai narasumber dari Dinas P2K Kota Medan Parulian Sihite dan Aswin serta anggota Tim Struktur P2K Kota Medan Tetty Marlin Manurung, Hendri dan Thomas. 

Di hadapan warga sebagai peserta sosialisasi, Parulian menyampaikan beberapa langkah yang dilakukan terutama dalam mengantisipasi dan penanganan kebocoran tabung gas maupun kebakaran akibat korsleting listrik. 

Dalam sosialisasi tersebut, ia mengingatkan kepada pemilik dan pengelola gedung harus memiliki alat pemadam kebakaran di setiap lantai sebagai antisipasi dan harus dilakukan  pengecekan. 

Dikatakan Parulian, tidak sekadar gedung perkantoran, mall, minimarket, restoran, warung nasi, akan tetapi rumah maupun kendaraan roda empat harus juga memiliki alat pemadam ini sebagai upaya pencegahan. 

Dalam acara tersebut, ia memaparkan tarif restribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Mulai tarif alat pemadam ringan (APAR) pada bangunan/ruangan, satu hingga tiga tabung biayanya Rp50 ribu, empat hingga 10 tabung biayanya Rp40 ribu, 11 dan seterusnya Rp30 ribu. 

Untuk tarif Hidran dibagi dua yakni untuk Hidran perhalaman perunitnya Rp100 ribu, Hidran gedung perunitnya Rp120 ribu. Sedangkan tarif sprinider, untuk setiap usaha biayanya Rp100 ribu per lantai. 

Pada Sosperda tersebut Antonius membagikan Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan secara simbolis kepada 5 KK dari perwakilan 48 KK.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini