|

Upaya Berantas Narkoba Polres BB Ringkus Dua Bandar Sabu

Dua tersangka narkoba bandar sabu. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Batubara : Dua tersangka bandar narkoba shabu diringkus petugas Satres Narkoba di dua tempat berbeda. 

Penangkapan tersebut sebagai upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan oleh Polres Batu Bara (BB) dengan target operasi pengedar. 

Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman pada Jumat (21/01/2022), keduanya diringkus berkat kerjasama dengan masyarakat yang melaporkan keberadaan bandar sabu tersebut. 

" Setelah kita lidik ternyata benar sehingga langsung kita ringkus,” ujarnya. 

Menurutnya, keduanya ditangkap dari sebuah warung kopi di Kampung Tempel, Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador. " Personil meringkus seorang bandar shabu yang tengah menunggu pelanggan," sebutnya. 

Bandar sabu itu bernama Budi (33) yang tidak memiliki pekerjaan tetap warga Desa Dwi Sri, Kecamatan Tanjung Kasau yang diringkus bersama 12 paket sabu dengan berat brutto 15,25 gram.

Selain menyita 12 paket shabu, petugas juga menyita 2 unit HP, 1 bungkus plastik kosong serta 1 pipet plastik sekop. 

" Ketika diinterogasi terduga bandar shabu Budi mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk dijual," paparnya. 

Sebelumnya, personil Satres Narkoba telah meringkus Dedi H (33) bandar sabu warga Dusun VI, Desa Simpang Gambus,  Kecamatan Lima Puluh di rumahnya pada Rabu (12/01/22).

Dari terduga bandar sabu Dedi H, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berisi sabu dengan berat brutto 1, 34 gram, 2 potong kaca pirex, 1 pipet, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 dompet dan uang tunai Rp 40 ribu.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti sabu yang diakui miliknya.

" Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Satres Narkoba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita juga masih melakulan pengembangan kasus untuk mendapatkan jaringannya," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini