|

Ungkap TPPO Dan PPMI, Poldasu Ringkus 8 Tersangka

Direktur Ditreskrimum Kombes tatan dan Kasubdit Renakta AKBP Veriana Gultom. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Medan : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama jajaran Polres Batubara  mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI). 

" Pasal yang dikenakan yakni pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 subs pasal 10 subs pasal 11 UU RI No21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 jo pasal 69 subs pasal 83 jo pasal 68 UU No18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana," ujar Direktur Ditreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan persnya di Mapolda Sumut, Kamis sore (13/01/22).   

Terkait pengungkapan tersebut, ketika disinggung sudah berapa lama kasus itu terjadi, menurut perwira berpangkat melati tiga itu, sudah beberapa tahun. 

" Ada dari para tersangka yang sudah 4 tahun, 3 tahun, dan dua tahun. Jadi mereka mempunyai peran masing-masing dalam merekrut para calon (korban) PMI untuk diberangkatkan ke Malaysia," sebutnya yang didampingi Kasubdit Renakta AKBP Veriana Gultom. 

Para tersangka yang ditangkap berjumlah 8 dari 12. Sementara empat tersangka lagi masih dikejar alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Mereka antara lain, 1. Iham Ginting alias Ilham. 2. Ricky Ardiansyah alias Riki. 3. Roni. 4.Ibnu Abdillah alias Abdi. 5. Syamsul Bahri alias Samsul ABR. 6. Dedi Satriawan Adi alias Dedi. 7. Milkan Prayoga dan 8. Samsul Bahri. 

" Empat orang tersangka lagi masih DPO, yakni : Abdul Halim alias D Salim, Cipto alias Lancip,  Sidiq alias Bos Niko dan Ari Rohman," jelasnya. 

Menurutnya, modus yang dijalankan para tersangka itu seperti Ilham Ginting alias Ilham dan Ricky Ardiansyah merupakan  kordinator dalam memberangkatkan PMI sebanyak 124 orang secara ilegal ke Negara Malasya melalui pantai datuk. Dengan menggunakan kapal dan kemudian para PMI dipungut biaya secara bervariasi. 

" Para PMI yang berasal dari Madura tersebut dipungut biaya sebesar Rp10.000.000 oleh Ari Rohman yang berperan sebagai agen dan untuk wilayah Sumatera Utara di pungut biaya sebesar Rp2.200.000," ucapnya. 

Penangkapan terhadap para tersangka itu berlangsung pada Rabu 22 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Dusun IV Pahang Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. 

Lalu di Kamis 23 Desember 2021 ditangkahan kapal milik Samsul Bahri di Pajak Kerang, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu bara dan sekira pukul 02.30 WIB di Pantai Datuk, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. 

Barang Bukti yang diperoleh petugas, 1 Kapal Kayu warna biru dengan panjang sekira 14,5 (empat belas koma lima) meter dan lebar 3,8 (tiga koma delapan) Meter. 1 Kapal Kayu warna coklat dengan panjang sekira 16,5 (enam belas koma lima) meter dan lebar 3,8 (tiga koma delapan) Meter. 

1 Mobil Avanza warna silver dengan Nomor Polisi BK 1298 KQ, 1 Hp Nokia model TA-1174 warna hitam, 1 Hp Vivo warna Biru muda, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 Hp Xiomi warna putih kombinasi kuning. 

Selanjutnya, 1 Hp Nokia Model TA-1174 warna hitam, 1 Hp Oppo warna biru muda, 1 buku tabungan BRI, 1 notes catatan keuangan, 1 buku tabungan BRI, 1 alas tidur (tikar) ukuran 1,5m X  2m warna ungu dan 1 alas tidur (tikar) ukuran 1,5m X 2m warna merah hijau. 

" Kini kedelapan pelaku telah ditahan guna diproses lebih lanjut," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini