|

Sosialisasikan Perda Adminduk, Edwin Sugesti Bagikan Kartu BPJS PBI ke Warga

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution membagikan kartu BPJS PBI yang dibiayai APBD kepada warga saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda  Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (29/01) di Jalan Sosro, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. (imc/bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan, Sosro, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (29/01/2022).

Sosialisiasi perda tersebut dirangkai dengan peresmian Rumah Aspirasi Edwin Sugesti. 

Kehadiran rumah aspirasi tersebut, kata politisi PAN ini, bisa mempersingkat, mempermudah dan memperpendek birokrasi terkait krpengurusan Adminduk (Administrasi Kependudukan).

"Kita berharap tidak ada lagi persoalan KTP lama siap, urusan kartu keluarga dan akte kelahiran. Juga pengurusan BPJS PBI yang kuotanya tersedia tapi sulit mengurusnya," kata Edwin Sugesti. 

Perda Nomor 3  Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk ini, kata Edwin Sugesti, terdiri dari 14 Bab dan 121 pasal. Sebagai masyarakat harus tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban, seperti yang tertuang di Bab 2 pasal 2. Setiap penduduk mempunyai hak memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

“Kita mendapat pelayanan yang sama dalam pelayanan penduduk dan pencatatan sipil, tidak ada pembedaan, bukan karena orang kaya jadi beda jalurnya. Harus memberi pelayanan terbaik yang sama kepada seluruh masyarakat,” kata Edwin.

Kemudian, lanjut anggota Komisi 4 DPRD Medan ini, data pribadi setiap warga dilindungi pemerintah. Artinya, lewat perda ini data warga dijaga kerahasiannya karena persoalan data adalah sensitif. Karena ada tertera alamat dan ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bisa disalahgunakan orang. Tentunya ini menjadi jaminan pemerintah memberi perlindungan atas data pribadi.

“Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa yang penting dialami kepada dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran  pencatatan sipil. Misalnya, kehadiran orang asing ada ketentuan melaporkannya. Kalau ada orang asing segeralah laporkan kepada kepling. Bagi pengelola rumah susun atau apartemen dan sejenisnya wajib melakukan monitoring dokumen kependudukan penghuninya,” ujarnya. (imc/bsk)

 

Komentar

Berita Terkini