|

Sikat Emas Pacar Sendiri, Diboyong Polisi

Tersangka berinisial CFS di Mako Polsek Patumbak. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Patumbak : Petugas Reskrim Polsek Patumbak mengungkap kasus pencurian emas milik Desi Br Simbolon (korban) yang telah hilang pada 31 Desember 2021. 

Diketahui selaku tersangka berinisial CFS yang juga pacar korban sendiri. Tersangka ditangkap, Rabu (12/01/22) dikos-kosannya. 

Tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian gelang emas tersebut. Dia mengatakan barang itu disimpannya di kosnya. Namun, dia juga mengaku sebagian emas itu sudah digadaikan kepada seseorang berinisial P. 

Mendengar pengakuan itu, petugas langsung menuju kediaman P, akan tetapi rumah P dalam keadaan kosong tak berpenghuni. 

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan membenarkan hal tersebut. 

" Iya benar, sekarang tersangka beserta barang bukti berupa sebuah gelang emas serta baju kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana panjang biru yang dibeli tersangka dari hasil curian sudah diboyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 7 tahun.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini