|

Komisi III DPR-RI Dukung Dan Minta Polri Tak Pandang Bulu Terhadap Pelanggar lalin

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI H Ahmad Sahroni. (foto : dok) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Wakil Ketua Komisi III DPR-RI H Ahmad Sahroni memberi dukungan terhadap langkah Polri yang menindak tegas semua pelanggaran lalu lintas tanpa pandang bulu, termasuk para pemilik kendaraan berplat nomor khusus, seperti RFS, RFK, RFO dan lainnya.

" Kebijakan ini wajib kita apresiasi karena memang mau pelatnya apa pun, namanya pelanggaran ya pelanggaran. Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan, dan tanpa pandang bulu. Ini penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan," ujarnya di Jakarta pada Rabu (19/01/22).

Hal itu disampaikannya terkait langkah tegas Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah menilang kendaraan berplat nomor khusus berakhiran RF seperti RFP, RFS, RFD, RFL dan RFO.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan Polda Metro Jaya merupakan pelajaran bagi para pengguna plat khusus agar tidak merasa perlu diistimewakan.

" Ini menjadi pengingat bagi para pengguna plat khusus dan rahasia bahwa kalau mereka melanggar, ya tentunya akan ditilang. Tidak ada perlakuan khusus, jadi mohon untuk ikuti saja aturan lalu lintas yang ada," imbuhnya.

Dia menyadari ada banyak pihak yang terganggu dengan kebijakan Polda Metro Jaya karena pasti ada protes dan perlawanan dari para pengguna plat yang notabene aparat pemerintah. 

Menurutnya, Komisi III DPR-RI akan mendukung langkah kebijakan Polda Metro Jaya itu. 

Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan tilang terhadap 23 kendaraan pengguna plat nomor khusus, seperti RFO, RFK, RFW dan RFS serta pelanggar lalu lintas lainnya.

"Ada 23 kendaraan berplat khusus ditilang dalam dua hari ini," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. 

Dirlantas Polda Metro Jaya itu menuturkan bahwa petugas akan menindak tegas terhadap pengendara lalu lintas yang melanggar aturan, termasuk kendaraan menggunakan plat nomor khusus, ganjil genap, rotator dan bahu kiri jalan tol.

Dia juga menyebutkan kegiatan penindakan pelanggar aturan lalu lintas diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Traffic Light Kuningan, Bundaran HI dan Jalan Tol Kota. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini