|

Granat Kota Medan Apresiasi Pengungkapan Kasus Kapolrestabes Guna Tegak Supremasi Hukum

Ketua Granat KOta Medan Raja Makayasa Harahap. (foto : joy) 
INILAHMEDAN - Medan : Ketua DPC Granat Kota Medan Raja Makayasa Harahap mengapresiasi terungkapnya kasus dugaan suap bandar narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan dari keterangan saksi Ricardo Siahaan yang juga personil Satnarkoba Polrestabes Medan.

" Yah, kami sangat apresiasi keterangan saudara Ricardo saat di persidangan PN Medan. Miris sekali kejadian tersebut, disaat Indonesia darurat narkoba dan Sumut indeks peringkat 1 dalam banyaknya peredaran narkoba justru oknum pimpinan Polri di Polrestabes Medan telah menyalahgunakan kekuasaannya," katanya di Medan, Sabtu (22/01/22). 

Namun begitu, menurutnya, harus dikaji kembali apakah benar pengakuan tersebut. Mengingat berdasarkan pengakuan dari Ricardo, Kapolrestabes hanya menerima Rp 75 juta. Sedangkan Kasat Narkoba Oloan Siahaan menerima Rp 150 juta. 

" Ini merupakan tanda tanya besar, seorang pimpinan mendapatkan nominal lebih kecil dari anggota," herannya. 

Terkait hal tersebut, pihaknya meminta Kapolri mengaudit harta kekayaan para oknum yang mencurigakan. Dan jika ada, perlu ditindaklanjuti mengingat peristiwa tangkap lepas bukan lagi rahasia di wilayah hukum Sumatera utara.

Disisi lain, saat disinggung tentang adanya isu pemecatan terhadap Kapolrestabes Medan oleh Kapolri selaku orang nomor satu di Polri, ia menyebutkan jika memang hal itu dapat dibuktikan dan benar adanya. 

" Sudah tepat bang, harapannya kepada bapak Kapolri jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran dan terbukti melakukan perbuatan pidana untuk dilakukan supremasi hukum baik sanksi disiplin dan sanksi pidana," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak juga sudah mencopot jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko guna menjalani pemeriksaan.

Kapolrestabes akan diperiksa terkait pengawasannya terhadap oknum anggota yang terlibat dalam kasus suap Imayanti, istri terduga bandar Narkoba. Sebab, nama Kapolrestabes disebut turut menerima suap. 

Selanjutnya, Irjen Panca menyebutkan pula bahwa kini jabatan Kapolrestabes Medan digantikan oleh Kombes Armia Fahmi selaku Irwasda.

Kombes Armia Fahmi dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko. (foto : dok) 
" Saya menarik saudara Kapolrestabes Medan untuk mendalami tanggung jawab dan kewenangan seorang Kapolrestabes," ujarnya di Medan, Jumat (21/01/22). 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kombes Riko tetap berjalan. Jika terbukti menerima suap akan segera disidangkan. 

" Ini berproses, lanjutannya kalau terbukti itu akan disidangkan. Itu sekarang kita lihat," ucapnya.  

Disebutkan, Propam Polda Sumut dan Propam Mabes Polri telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pernyataan terdakwa kasus narkoba Bripka Rikardo.

Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar pers rilis.

Dalam pengakuan terdakwa,  jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp 75 juta dari Rp 300 juta bersumber dari Imayani, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Tak pelak, kabar itu mengagetkan banyak pihak, termasuk hakim di PN Medan, beserta pengunjung sidang yang menghadiri sidang kasus kepemilikan narkoba Bripka Ricardo Siahaan.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini