|

Sidang Kasus Kriminalisasi Herawati, PH Tuding JPU 'Abaikan' Perintah Majelis Hakim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat saat persidangan kasus Herawati di PN Stabat. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Langkat : Sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat belum memberikan salinan berkas perkara lengkap kepada penasehat hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagaimana amanat pasal 143 Ayat 4 KUHAP. 

" Maka kami memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan JPU memberikan salinan berkas tersebut dan kami mengajukan Eksepsi," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dan Martinu Jaya Halawa dalam siaran persnya terkait sidang kasus Herawati selaku korban kriminalisasi di PN Stabat, Rabu (15/12/21).  

Disebutkan, Pengadilan Negeri Stabat cq Majelis Hakim perkara a quo pada Selasa (14/12/21) yang membuka sidang lanjutan Herawaty dengan agenda pembacaan surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). 

Setelah dibacakannya surat dakwaan oleh JPU majelis hakim menanyakan kepada LBH Medan selaku penasehat hukum Herawaty apakah mengajukan Eksepsi (Keberatan atas Dakwaan JPU). 

Namun, permintaan majelis hakim tersebut belum dipenuhi oleh JPU. Hingga pihak LBH Medan melalui Martinu Halawa juga meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan Herawaty dari tahanan karena diduga penahanan Herawaty tidak berdasar hukum. 

Sebagaimana diketahui masa penahanan oleh JPU juga telah lewat waktu dan JPU tidak memberikan surat perpanjangan penahanan Herawaty. 

LBH Medan menduga tindakan Kejaksaan Negeri Langkat telah melanggar pasal 28D, pasal 28I ayat (2) UUD 1945, pasal 3 ayat (2) dan (3) UU 39/1999 Tentang HAM. 

Pasal 7 DUHAM dan pasal 2 ayat (1) UU No 12/2005 Tentang Pengesahan ICCPR. Pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP, pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP. 

" Kode surat yaitu P-37 dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No KEP-518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No KEP-132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (SK Jaksa Agung) dan Kode Etik Kejaksaan RI," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini