|

Keluarga Mantan Petinju Dunia WBF Diduga Korban 'Unsprosedural Dan Teror'

Dari kiri ke kanan arah jarum jam, Ahmad Derajat (17) anak pasangan Suwito dan Herawaty, Wadir LBH Medan Irvan Sahputra, Suwito Lagola (53), Herawati (42) isteri Suwito dan Putra Aminuddin Pohan (26) menantu Suwito saat temu pers di kantor LBH Jalan Hindu, Medan. (foto : joy) 

INILAHMEDAN
- Medan : Keluarga mantan petinju juara dunia kelas World Boxing Federation (WBF) Suwito Lagola (53), warga Langkat, diduga menjadi korban 'Unprosedural' dan 'teror' oleh pihak kepolisian dari kasus yang menjerat isterinya, Herawati (42) terkait pinjaman uang. 

" Ya..kita menduga pihak kepolisian yang telah melakukan penangkapan, penyekapan dan penyitaan HP milik anak, isteri dan menantu Suwito Lagola merupakan korban tindakan unprosedural, termasuk teror. Karena pihak kepolisian ketika mendatangi para korban dan langsung memboyong ke mobil tanpa ada menunjukkan sepotong surat apa pun apalagi tanpa didampingi oleh petugas lingkungan setempat untuk menjemput mereka, " kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Marselinus Duha di kantor Jalan Hindu, Medan, Selasa (02/11/21). 

Oleh karenanya, lanjut Irvan, pihaknya meminta Kapolri dengan telah menyuratinya untuk menindak para oknum polisi yang telah melakukan pelanggaran tugas tanpa mentaati 'SOP' tersebut 

" Hal ini tentu menjadi dilema dan kita patut menduga ternyata masih ada oknum kepolisian yang belum juga humanis dalam bertindak terhadap masyarakat. Maka hal itu tidak hanya menjadi catatan hitam bagi institusi kepolisian, tapi juga harus dilakukan tindakan tegas agar tidak terulang kembali," tegasnya. 

Dalam keterangan persnya itu, ia mengungkap bahwasanya pihak kepolisian yang melakukan tindakan tersebut adalah personil yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Polres Langkat yang kemungkinan dengan secara 'paksa'  telah melakukan tindakan terhadap para korban. 

" Anak Suwito bernama Ahmad Derajat (17) yang pertama kali didatangi di rumah mereka Jalan Sidoarjo, Langkat pada Minggu (31/10/21). Polisi menyatakan waktu itu bahwa dirinya (Derajat) terlibat dalam kasus transaksi narkoba melalui online," sebutnya. 

Bukan itu saja yang dituduhkan pihak kepolisian terhadap Derajat, bahkan, katanya, dia juga dituduh dalam kasus jual beli mobil dan penggelapan transaksi dengan menggunakan ATM Bank. 

" Tapi semua tuduhan yang disangkakan terhadap Derajat itu tak memiliki bukti maupun fakta. Hingga akhirnya kedua orang tuanya yakni pak Suwito dan isteri dibawa ke Mapolres Langkat berikut Derajat untuk lebih lanjut dilakukan proses pemeriksaan terhadap mereka," terangnya.  

Namun, lanjutnya, sang anak (Derajat) berbeda mobil dengan kedua orang tuanya saat hendak menuju Mapolres Langkat. Hingga tiba di ruang penyelidikan Reskrimum kedua orang tuanya tidak bertemu dengan sang anak. 

" Akhirnya sang anak ditemui di luar masih berada dalam mobil yang diduga disekap dan diinterogasi. Terbukti ternyata di mobil itu Derajat dipaksa oleh polisi yang bersamanya untuk mengakui saja seluruh tuduhan yang dilontarkan itu. Karena nantinya akan juga dilepas," ungkapnya. 

Sementara dibagian lain, korban Putra Aminuddin Pohan (26) yang juga menantu Suwito dan Herawati, mengalami hal serupa. 

Dia dituduh dan dipanggil ke Mapolres soal penggelapan jual mobil. 

" Kalo Pohan itu dipanggil ke Polres setelah HP dari Derajat disita polisi dan dibuka facebook nya terlihatlah foto Pohan. Dan ditanya oleh polisi kepada Derajat siapa ini, maka dikatakan Derajat itu abang iparnya," tambah Irvan. 

Selanjutnya, setelah menjalani 'unprosedural' dan teror dari pihak kepolisian itu, akhirnya para korban dipulangkan kembali dengan membuat pernyataan yang ditandatangani mereka. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini