|

Tersangka BD Narkoba Dan Kaki Tangannya Diringkus Polisi

    Dua tersangka narkoba dengan BB sabu diabadikan bersama petugas. (foto : dok ) 

INILAHMEDAN - Labuhan Batu : Dua tersangka narkoba diringkus polisi di dua tempat berbeda. Kedua tersangka itu berinisial MK alias Biru (31) warga Tanjung Haloban, Negeri Lama dan RNH alias Tua (35), warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Labuhan Batu. 

Informasi diperoleh, saat penangkapan tersangka RNH yang disebut bandar sabu (BD) Tanjung Sarang Elang dan menjadi target polisi sempat melakukan perlawanan dari pihak keluarga serta warga  setempat. 

" Penangkapan terhadap tersangka RNH pada hari Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya yang mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga sekitar dengan melakukan pelemparan dan penghadangan personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung," ujar Kapolres AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam keterangannya, Minggu (17/10/21). 

Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya berinisial MK alias Biru dengan cara undercover buy di Simpang Jawi, Desa Selat Besar, Panai Hulu. 

RNH alias Tua ayah dari 4 orang anak itu mengaku sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba yang mendapat  keuntungan setiap hari Rp 600.000 sampai Rp 1.000.000. Ia juga mengatakan bahwa MK alias Biru adalah salah satu kaki tangannya.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa sabu seberat 5,66 Bruto, uang tunai Rp 1.550.000, 5 HP dan 1 sepeda motor RX King. 

Selanjutnya selama lima hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai hingga malam hari, namun tidak berhasil dikembangkan karena diduga informasi telah bocor.

Terhadap keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 sub 112 yo 132 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini