|

LSM Penjara PN Sumut Kawal PP 85 Tahun 2021 dari Pengusaha yang Enggan Menerapkannya

Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut Bagus SE


INILAHMEDAN - Medan: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( Penjara) Pembaharuan Nasional (PN) Sumut akan mengawal penerapan PP 85 Tahun 2021 dari oknum pengusaha yang enggan menerapkanya.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut Bagus SE kepada wartawan di kantornya Jalan Alfalah Medan, Minggu, (03/10/2021).

Bagus mengatakan dalam waktu dekat pihaknya dan 33 DPC LSM Penjara  se-kabupaten/kota yang ada di Sumut akan menyurati Kementerian Kelautan Perikanan dan Presiden atas dukungan terhadap PP 85 tahun 2021 tersebut.

"Bila perlu kami akan melakukan aksi di gedung DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara untuk mendukung dan mengawal PP 85 tahun 2021 ini," katanya.

Bagus yang juga aktivis di Sumatera Utara ini juga menambahkan bahwa pemerintah harus segara memberlakukan PP 85 tahun 2021 tersebut agar tidak ada lagi pro dan kontra.

"Kami yakin oknum pengusaha nakal yang tidak menginginkan berlakunya PP 85 tahun 2021 ini akan melakukan berbagai cara untuk membatalkan PP tersebut," katanya.

Nenurut Bagus, sebelum PP 85 tahun 2021 ini diterbitkan, pemerintahan sudah melakukan kajian-kajian yang mendalam dan bukan hanya asal diterbitkan.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan, (selanjutnya disebut PP No 85 Tahun 2021).

Kemudian pada 19 Agustus 2021 telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6710. Dan diikuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan pada tanggal 18 September 2021 (selanjutnya disebut Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021)  dan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan tanggal 18 September 2021 (selanjutnya disebut Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021).(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini