|

Diklaim Milik TNI AU, PT ADP Tunjukkan Bukti Sah Keemilikan Lahan di Jalan Starban

Dirut PT ADP Kwik Sam Ho didampingi Direktur PT ADP Darmo dan kuasa hukumnya Mora SH menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan mereka yang sah di Jalan Starban Ujung yang diklaim milik TNI AU, Jumat (29/10/2021). (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Pihak Manajemen PT Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) menunjukkan bukti-bukti sah atas lahan mereka seluas 24.553 M di Jalan Starban Ujung, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, yang diklaim milik TNI AU Lanud Soewondo.

Bukti-bukti atas kepemilikan lahan itu ditunjukkan Direktur Utama PT ADP Kwik Sam Ho kepada wartawan didampingi unsur manajemen perusahaan saat meninjau lahan tersebut, Jumat (29/10/2021).

Pihak manajemen perusahaan sempat berdiskusi dengan personil TNI AU di lokasi lahan. Di sana Dirut T ADP Kwik Sam Ho menegaskan bahwa lahan yang mereka miliki bukan berada di lahan milik TNI AU.

"Ini bukti-bukti kepemilikan lahan kita. Ada saya bawa," kata Kwik Sam Ho kepada personil TNI AU.

Dirut PT ADP Kwik Sam Ho didampingi Direktur PT ADP Darmo dan kuasa hukumnya Mora SH juga menjelaskan proses kepemilikan lahan tersebut. Menurut dia, perusahaan membeli dan mengganti rugi dari masyarakat pada 1990. Kemudian pada 1992 keluar sertifikat HGB, dan kemudian diperpanjang lagi pada 2015.

"Setelah keluar izin IMB-nya, ketika kita akan membersihkan lahan tiba-tiba berdiri plank bahwa lahan kami diklaim TNI AU. Kita kaget, padahal sebelumnya tidak ada," terang Kwik Sam Ho.

Kuasa hukum PT ADP Mora SH menjelaskan kepada personel TNI AU terkait kepemilikan lahan di Jalan Starban Ujung. (foto: bsk) 


Sejauh ini, kata dia, pihak TNI AU tidak ada keberatan atas lahan PT ADP tersebut, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Sejauh ini tidak ada gugatan yang dilayangkan TNI AU atas lahan kita," katanya.

Kwik Sam Ho juga menjelaskan pihaknya telah mengurus izin mendirikan bangunan untuk 12 unit rumah tinggal dan pagar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, yang ditandatangani Erisda Hutasoit pada 27 Oktober 2021.

Kwik Sam Ho juga menunjukan bukti kepemilikan sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Medan No 00687, No 00679, No 410 dan 00705 pada 26 Maret 2015 yang ditandatangani Musriadi.

Dengan terkendalanya manajemen PT ADP atas penguasaan lahan mereka yang sah itu, Kwik Sam Ho meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi dan Panglima TNI.

"Kami hanya mempertahankan hak kami yang sah. Kami akan meminta perlindungan hukum ke Presiden dan Panglima TNI," katanya seraya menambahkan pihak personel TNI AU Lanud Soewondo meminta mereka (manajemen perusahaan-red) menemui Kadislog Lanud Suwondo selauu atasan mereka.

Sebelumnya, pihak personel TNI AU Lanud Seowondo saat berdiskusi dengan kuasa hukum PT ADP Mora SH meminta agar pihak manajemen perusahaan menemui langsung atasan mereka karena mereka hanya menjalankan tugas untuk menjaga lahan.

"Soal lahan ini, kami hanya menjaganya saja. Soal kepemilikan lahan silakan jumpai atasan kami," kata salah seorang personel TNI AU Lanud Soewondo tersebut.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini