|

Curi Kabel Tower Diciduk Polisi

Pelaku pencurian kabel tower di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru.(foto: joy) 

INILAHMEDAN
- Medan : Pelaku pencurian kabel tower di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Pelaku berinisial BEH (39), warga Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah. 

" Yang bersangkutan diamankan setelah petugas menerima laporan korban bernama Ardhan Syah (37) warga Jalan Mesjid, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Barat," kata Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus pada Selasa (12/10/21).

Kanit Reskrim menyebutkan korban melapor telah terjadi pencurian kabel tower di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

" Peristiwa pencurian kabel tersebut diketahui oleh korban pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 05.10 WIB. Dimana pelapor diberitahu oleh rekan kerjanya bahwa menerima sinyal adanya kejadian di objek dan pelapor mengecek alaram tersebut bersama rekan pelapor yang kemudian ditemukan kabel tower yang sebelumnya masih berada di tower tersebut sudah hilang," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 7.700.000 dan mendatangi Polsek Medan Baru.

" Pelaku dapat ditangkap petugas pada pukul 06.00 WIB diseputaran tempat kejadian dan saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku mengambil kabel dengan cara memotong kabel menggunakan parang. Sehingga kabel tower dapat diambil," ungkap Kanit Reskrim.

Saat ini pelaku telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru dan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.  (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini