|

Tiga Bulan Laporan Polisi Tak Jalan, Penasehat Hukum Citra Keadilan Minta Kapolda Tangkap Mafia Tanah


INILAHMEDAN
- Medan : Pihak kantor hukum Citra Keadilan meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra S untuk memberantas mafia tanah jalan Tol, Tanjung Mulia. 

Pasalnya, sudah 3 bulan dua laporan yang dilayangkan terkait pemalsuan surat belum ada titik terang. 

" Kami dari Kantor Hukum Citra Keadilan telah melaporkan 2 kasus dugaan membuat dan memberikan keterangan palsu dalam surat dan atau akte autentik. laporan ini tertuang dalam surat pengaduan masyarakat bernomor 6319/CK-P/V/2021 dan 6320/CK-P/V/2021 tertanggal 20 Mei 2021. Namun, hingga kini kami belum menerima kepastian hukum terkait laporan tersebut," kata Raja Makayasa di Kantor Hukum Citra Keadilan, Jalan Sutomo, Medan, (31/08/21). 

Menurutnya, diduga adanya indikasi permainan mafia tanah dalam 2 laporan tersebut. Dengan meminta surat keterangan dari pemangku Sultan Deli, mafia tanah itu memuluskan permainannya guna menguasai tanah rakyat yang terzalimi.

" Pertama kami melaporkan inisial THO atas dugaan pemalsuan penerbitan surat keterangan tentang penjelasan keberadaan Grant Sultan No 10/1898. Surat itu dikeluarkan pada 2019 atas permintaan surat Al," terang penasehat hukum Indra Kesuma itu.  

Pihaknya juga menjelaskan keterlibatan THO  dalam surat keterangan tersebut yang mengakibatkan hak kepemilikan tanah Indra Kesuma menjadi sengketa dan kini telah mendapat kepastian hukum di Pengadilan Negeri Medan.

THO tidak lagi pemangku jabatan sebagai Sultan Deli sejak awal 2016. Hal ini terdapat pada surat keputusan Sultan Deli XIV, Tuanku Mahmud Lamantjiji Perkasa Alam pada 2015 dan di tandatangani oleh 4 Kepala Urung. 

" Bagaimana bisa THO mengeluarkan surat pada 2019, sedangkan awal 2016 sudah tidak lagi berkuasa," sebutnya. 

Lebih jauh dia menyebutkan kuat dugaan bahwa surat itu palsu. " Karena secara data juridis pada Gran Sultan (GS) No 10/ 1898 halaman keduanya tertulis ganti rugi dari walikota Medan atas pelebaran Sungai Deli dibayar kepada ahli waris Alm Muhammad Badjuri," ungkapnya. 

Menurutnya, pada data fisik sejak sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang tanah terperkara itu dikuasai pelapor di Jalan  Komodor Laut Yos Sudaro KM 8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. 

Tanah itu merupakan  peninggalan Almarhum Muhammad Badjuri yang dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya Indra Kesuma. 

" Laporan kami kedua ini selaras dengan laporan yang pertama.  Al sebagai pelapor I dan SHG terlapor II diduga membuat keterangan palsu dalam akte Autentik dan memalsukan surat," tuturnya.  

Raja Makayasa selaku pihak Kantor Hukum Citra Keadilan juga menjelaskan bahwa pada 2017 terlapor II ada memberikan kuasa kepada terlapor I sesuai dengan surat kuasa No 02 tertanggal 09 Januari 2017 yang dibuat dihadapan EN Notaris di Kabupaten Deli Serdang. 

Dan atas kuasa tersebut terlapor I memberikan kuasa khusus kepada Advokat RS untuk mengajukan gugata yang teregister dalam perkara Reg. No.686/Pdt.Plw/2017/PN.Mdn dengan tergugat pelapor.

Dalam gugatan maupun selama prores pemeriksaan perkara di pengadilan, terlapor II mengklaim sebagai pemilik atas tanah sebagaimana tersebut dalam perkara Reg. No. 686/Pdt.Plw/2017/PN.Md. 

Berdasarkan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No 04 tanggal 07 Juli 2015 oleh M AM sebagai penjual dengan terlapor II. 

SHG sebagai Pembeli dan faktanya terlapor II mengajukan Akte No 04 tertanggal 07 Juli 2015 sebagai bukti kepemilikan di persidangan. 

Dimana saat terlapor I melaporkan pelapor dan AM ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, ditemukan fakta yang mengejutkan yakni tanah yang diklaim terlapor II sebagai miliknya dan memberikan kuasa (Akte 02) kepada terlapor 1 untuk mengajukan perlawananan di Pengadilan dalam perkara Reg. No 686/Pdt.Plw/2017/PN. Mdn.

Ternyata terlapor II telah mengalihkannya kepada terlapor I sesuai dengan akte melepaskan hak atas tanah dengan ganti rugi No 05 tertanggal 07 Juli 2015. 

" Sehingga nyata dan terang keterangan terlapor I dan terlapor II merupakan keterangan palsu dan motif seperti ini sudah menjadi jurus terlapor untuk merampas tanah orang lain secara tanpa hak dan melawan hukum," jelasnya. 

Selanjutnya, pihaknya berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra mengambil tindakan atas keresahan masyarakat tersebut untuk tidak menimbulkan lagi korban.  

" Kami mengharapkan kasus ini mendapat titik terang dari pihak kepolisan untuk membuat laporan polisi atas nama klien kami Indra Kesuma, tujuannya adalah agar klien kami mendapat kepastian hukum," imbuhnya. 

Mengingat para calon terlapor itu sudah sangat masif merampok tanah-tanah masyarakat. 

" Kami sangat apresiasi program dan visi misi Presisi yang dibuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berkeadilan bagi seluruh rakyat di Indonesia ini," paparnya. 

Terpisah, Kasubdit II Ditreskrimum Poldasu AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan bahwa kasusnya masih proses penyelidikan. " Masih proses lidik ya," ujarnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini