|

LBH Medan: Bukti Tahanan Tewas Karena Sakit, Bukan Cakap-Cakap Pada Media


INILAHMEDAN
- Medan: Kembali tewasnya seorang tersangka kasus narkotika bernama Aryes Prayudi Ginting (34), tahanan di Polsek Medan Kota diduga tidak wajar. 

Pasalnya, kondisi mayat tampak dalam keadaan mengenaskan dengan kejanggalan diantaranya wajah membengkak dan lebam (badan membiru) seperti bekas penyiksaan. 

" Oleh karena itu sudah sepatutnya secara hukum untuk membuktikan penyebab kematiannya Polsek Medan Kota wajib segara melakukan Ekshumasi (bongkar kuburan) guna melakukan bedah mayat agar dapat diketahui penyebab kematiannya. Apakah karena sakit atau adanya dugaan penyiksaan," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Martinu Jaya Halawa dalam keterangan persnya di Medan, Selasa (07/09/21). 

Pihaknya menilai jika untuk membuktikan tidak adanya dugaan penyiksaan tidak cukup hanya sekedar cakap-cakap saja kepada media (publik) atau kepada pihak keluarga. 

" Polsek Medan Kota wajib membuktikan pernyataannya kepada publik dan keluarga dengan didukung adanya bukti surat (Rekam Medis) dari pihak yang berkompeten dalam hal ini Rumah Sakit/Dokter Forensik. Hal tersebut berguna untuk menghindarkan perspektif negatif masyarakat khususnya istri almarhum terhadap Polsek Medan kota," tuturnya. 

Pembuktian tersebut, katanya, merupakan tanggung jawab dari Polsek Medan kota. Sebagaimana amanat Undang-Undang yaitu jika kesehatan dan makanan tersangka yang ditahan pihak kepolisian merupakan tanggung jawab Polsek bersangkutan. 

Selain itu, jika adanya kematian tahanan yang diduga tidak wajar pihak Polsek wajib melakukan autopsi bila belum dikuburkan dan apabila telah dikuburkan maka wajib dilakukan Ekshumasi sebagaimana amanat dari pasal 133, 134 dan 135 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Serta hasil Rekam Medisnya diberikan kepada pihak keluarga sebagaimana amanat UU praktik kedokteran guna menghindari permasalahan hukum kedepan. 

" Hal itu berkaca dari pengalaman LBH Medan yang juga menangani kasus dugaan penyiksaan tahanan di Polsek Sunggal dimana hingga kini masih dalam proses hukum," jelasnya.

Praktisi hukum muda itu mengatakan dari keterangan Fitri (isteri almarhum), almarhum ditangkap pada 03 Agustus 2021 karena tindak pidana narkotika dalam keadaan sehat. Esoknya, 04 Agustus 2021 isteri almarhum menjenguk di kantor polisi menemui suami dan mengatakan dalam keadaan sehat. 

" Waktu itu, karena dijenguk isteri, pihak Polsek Medan Kota menyuruh Fitri untuk pulang dan menyarankan agar menjenguk suaminya saat dipersidangan saja," ungkapnya. 

Dibagian lain, Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, tidak ada tanda atau bekas penganiayaan di tubuh korban. Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi.

" Tidak ada penganiayaan. Tahanan itu memiliki penyakit kelenjar getah bening. Pihak kelurga juga tidak menuntut saat itu, dan tidak mau jenazah diotopsi," katanya, Selasa (07/09/21).

Ia mengatakan tahanan itu meninggal dunia setelah dibantarkan menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sumut.

"Sebelum ditahan di Polsek Medan Kota, Aryes Prayudi Ginting (alamarhum) juga pernah menjalani operasi penyakit kelenjar getah bening. Dalam kasus kematian tahanan ini pihak keluarga telah membuat surat pernyataan untuk tidak diautopsi, sehingga jenazah dibawa keluarga pulang," tutur Kapolsek.  (imcc/joy) 





Komentar

Berita Terkini