INILAHMEDAN - Medan : Waka Polsek Medan Helvetia AKP AT Simangunsong memaparkan seorang tersangka dari empat sekawanan perampok satu unit mobil pick up L-300, Senin (23/08/21).
Sedangkan tiga rekannya masih dalam pengejaran (DPO).
Disebutkan bahwa pada 14/06/21 lalu telah terjadi pencurian dan pemberatan terhadap 1(satu) unit mobil di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo melakukan penyelidikan di TKP dan berkoordinasi dengan korban.
Selanjutnya pada Rabu (11/08/21) petugas mendapatkan informasi tersangka melarikan diri ke pintu Tol Helvetia. Namun dapat dikejar dan ditangkap.
Tersangka berinisial A alias A (25), Jalan Klambir V, Desa Klambir V, Kebun Hamparan Perak.
Sementara tiga rekannya yakni K (26), Jalan Terjun Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, M (30), Jalan Medan-Aceh, Kebun Lada, Binjai dan F (35), Jalan Terjun Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan masih melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Di TKP dilakukan introgasi awal terhadap tersangka A alias A (25) mengakui perbuatannya.
Dimana pada Sabtu 12 agustus 2021 sekira pukul 04.00 Wib bersama rekannya (DPO) tersebut melakukan pencurian dan pemberatan 1 (satu) unit mobil Mitshubisi Pick Up L-300 Tahun 2019 BK 9067 SJ di jalan Setia Luhur Dwikora.
Tersangka itu juga mengaku bahwa mobil hasil curian telah dijual kepada seseorang yang diketahui bernama K yang juga ditetapkan DPO, seharga Rp30.000.000 di Aceh Tamiang. Dari hasil penjualan dirinya mendapat Rp8.000.000.
" Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama - lamanya 9 Tahun penjara," pungkasnya. (imc/joy)