|

Diduga Beri 'Setoran', Tiga Kecamatan Di Deliserdang Menjamur Permainan Tembak Ikan


INILAHMEDAN
- Deliserdang : Menjamur dan maraknya perjudian tembak ikan di tiga kecamatan, Kabupaten Deliserdang diduga telah memberi 'setoran' sehingga tak tersentuh aparatur penegak hukum. 

Oleh karenanya, warga meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi agar turun dan menindak sejumlah lokasi perjudian tembak ikan itu dengan merek MB. 

Dan juga menangkap pengusaha judi tembak ikan yang diketahui berinisial M barus sebagai pemasok mesin judi asal china tersebut.

" Tolong ditindak lah pak Kapoldasu, tolong ditangkap si M Barus itu, tolong jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan, sebab bagi masyarakat lokasi judi apa pun itu harus dibubarkan dan ditindak," pinta beru Ginting warga Desa Biru-Biru, Minggu (01/08/21).

Disebutkan, tiga kecamatan tersebut adalah Biru-Biru, STM Hilir serta kecamatan STM Hulu. Sementara salah satu pemasok mesin judi tembak ikan di tiga kecamatan dengan merek MB itu disinyalir telah memberikan upeti kepada oknum-oknum tertentu di Polsek Biru-Biru, Polsek Talun Kenas, Polsek Tiga Juhar yang masih dalam jajaran Polresta Deli serdang agar tak mendapat penindakan.

" Kami merasa bahwasanya warga Talun Kenas selaku pemasok mesin judi tembak ikan itu pasti sudah memberikan setoran. Makanya dibiarkan mesinnya beroperasi. Apalagi infonya bukan di STM hilir saja, tapi juga di Kecamatan Biru-Biru dan Kecamatan STM Hulu. Semuanya tidak pernah ditindak memang," kata seorang warga Talun Kenas bermarga Tarigan sambil meminta namanya tidak dituliskan.

Selain dia, beberapa warga yang ditemui di Kecamatan STM hilir menyebutkan bahwa sejumlah mesin judi tembak ikan dengan merek MB dikawasan itu berada di Dusun Batu Karang, Desa Sumbul serta di Dusun Namopuli, Kecamatan STM Hilir.

Bahkan berbeda dengan Kecamatan STM Hilir, mesin judi tembak ikan itu juga berada di Desa biru-biru serta di Desa Peria-ria, Desa Mardinding Julu dan Desa Mbaruai.

 Yang lebih mirisnya lagi, tambah warga, beberapa mesin judi tersebut juga ditempatkan di sejumlah warung kopi tak jauh dari rumah ibadah.

 Sekaitan dengan itu, warga pun menyayangkan kinerja pihak kepolisian dari Polresta Deliserdang yang melakukan pembiaran aktifitas perjudian tembak ikan tersebut. 

" Apalagi dimasa pandemi dan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19 yang diperintahkan oleh Presiden saat ini," tutur warga. 

Sejumlah warga sekitar juga merasa heran kenapa lokasi-lokasi judi tembak ikan seperti itu tidak ditindak dan dibubarkan.  Padahal di tempat itu tidak ada yang namanya prokes seperti anjuran pemerintah yakni pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. 

Dibagian lain, Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra S yang dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) belum bisa memberi komentar. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini