|

Usai Gelar Sidang Kode Etik/Disiplin, LBH Medan Kecewa


INILAHMEDAN
- Medan : Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan 'kecewa' usai memenuhi panggilan sidang atas laporan dugaan pelanggaran kode etik/disiplin yang tidak dihadiri terduga mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP T di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan Lantai II Jalan Haji M Said pada Kamis (29/07/21).  

" Kita dari LBH Medan kecewa terhadap persidangan disiplin karena tak hadirnya Kanit Reskrim yang akhirnya ditunda. Tidak hadirnya mantan Kanit itu dalam memenuhi panggilan terlebih parahnya lagi tanpa adanya keterangan yang jelas dan LBH Medan menduga ketidakhadiran tersebut menggambarkan adanya kesalahan yang nyata," tegas Wadir LBH Irvan Sahputra Martinu Jaya Halawa pada wartawan di Medan, Jumat (30/07/21). 

Sebagaimana diketahui kasus tersebut berdasarkan surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/10/VII/HUK.12.10/2021/SI Propam, tertanggal 26 Juli 2021 atas Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik/Disiplin di Propam Polda Sumut dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan : STLP/07/III/Propam, tertanggal 19 Maret 2021. 

Terkait dugaan tidak ditangkap dan ditahannya DPO dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan bahan bantuan posko kebakaran serta berlarut-larutnya (undue delay) laporan korban. 

Menurutnya, sidang disiplin yang telah dihadiri pimpinan sidang, penuntut dan perangkat lainnya termasuk pelapor dan saksi bersama penasehat hukumnya harus ditunda dikarenakan tidak hadirnya ex Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP T tersebut. 

Lebih jauh ia mengatakan bahwa tak hadirnya terduga disampaikan langsung oleh Tampubolon selaku petugas Propam Porestabes Medan dan Iptu Rizal sebagai penuntut. 

" Bahwa sidang disiplin ditunda seminggu ke depan dikarenakan ex Kanit tidak menghadiri agenda yang sudah dijadwalkan 3 (tiga) hari yang lalu. Kami akan memanggil untuk kedua kalinya, jika tidak dihadiri juga, maka kami akan langsung putuskan,” tuturnya seperti yang disampaikan dipersidangan itu.  

Ia menyebutkan bahwa dengan ketidakhadiran itu telah melanggar pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo pasal 5 UU No 39/1999 yang isinya, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. 

" Kemudian setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya dan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dalam perlakuan yang sama dihadapan hukum." terangnya. 

Selain itu, sambungnya, berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi yaitu UU No 2/2002 tentang kepolisian pasal 17 jo 21 KUHP yang menyatakan, perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup. 

Juga pasal 7 Perkap Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No 2/2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri serta pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini