|

Polisi 'Tangguhkan' Tersangka Kasus Penipuan Rp 2 M, Walau Pernah Masuk DPO


INILAHMEDAN
- Medan : Tersangka kasus penipuan senilai Rp 2 Milyar, Jose Rizal ditangguhkan oleh pihak penyidik Kasubdit I Unit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumut pada minggu lalu. 

" Benar tersangka itu kita tangguhkan (pulangkan) karena permohonan yang diajukan pihak keluarga dan karyawannya," kata AKBP Jistoni Naibaho pada wartawan, kemarin. 

Disebutkan, Jose Rizal merupakan Ketua Umum (Ketum) Asperindo ditahan Polda Sumut sejak Mei lalu setelah ditangkap Polres Metro Jakarta Timur di Jakarta. 

Tersangka sudah dilaporkan ke Polda Sumut 4 tahun lalu dan sempat menjadi DPO (daftar pencarian orang). 

Namun, setelah adanya permintaan keluarga dan karyawannya lalu dikabulkan pihak penyidik untuk ditngguhkan (dilepas). 

AKBP Jistoni menyebutkan walau sudah ditangguhkan proses penyidikan tetap berlanjut dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak kejaksaan. 

" Masih dilanjutkan, tapi belum P 22," sebutnya.  

Terpisah, sehubungan dengan penangguhan tersebut, Redyanto Sidi praktisi hukum dan kriminolog, dalam kasus dugaan penipuan, penyidik seharusnya memberi informasi.

" Artinya harus ada informasi atau kejelasan dari pihak kepolisian soal itu, misalnya kasusnya sudah sampai ditingkat apa. Kalau kasusnya sudah sampai penyidikan artinya sudah ada tersangka," ujarnya. 

Ia mengatakan jika yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangkanya, dipulangkan adalah langkah yang tidak tepat kecuali memang ada permohonan, penangguhan atau pengalihan tahanan. " Kan persoalannya berbeda," jelasnya.  

Apalagi, lanjutnya, dalam proses kasusnya yang bersangkutan sudah pernah ditetapkan dalam daftar pencarian orang yang berarti sudah ada arah dugaan tindak pidananya.  

" Jika sudah masuk sebagai daftar pencarian orang artinya sudah ada arah dugaan terjadi tindak pidana dan inikan harusnya dilanjutkan proses hukummya," tegasnya. 

Disinggung soal tidak koperatif, katanya, seharusnya ada penjelasan kenapa DPO. Setelah DPO, lalu dia ditemukan, dilakukan pemeriksaan dan kenapa dia dipulangkan. 

" Inilah yang harus dijelaskan pihak kepolisian supaya jangan ada salah paham dalam persoalan itu," sebutnya. 

Ia juga menambahkan bila seseorang yang melakukan tindak pidana penipuan, maka prosesnya dapat dilanjutkan kalau memang ada bukti yang mengarah ke situ. 

" Tapi karena terlanjur dia sudah ditetapkan sebagai DPO saya pikir harusnya dijelaskan harus ada penjelasan detail soal ini," terangnya. 

Diketahui sebelumnya Khairul Mahali sebagai korban dalam kasus tersebut mengatakan bahwa kasus itu bergulir pada 2017 lalu, sesuai LP Nomor: 64/I/2017/SPKT II tertanggal 16 Januari 2017.

Berawal dari peminjaman sejumlah uang sebagai modal kerja sama untuk mengerjakan sebuah proyek, tapi ternyata tersangka membayar dengan cek dan giro kosong. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini